Berita Viral
SOSOK Jaksa Wanita yang Berani Pelototin Nikita Mirzani, Pernah Jadi Jaksa Intel di Ogan Ilir Sumsel
cekcok itu terjadi saat Inda Putri Manurung meminta terdakwa Nikita Mirzani untuk memakai baju tahanan, setelah sidang selesai
"Saya minta rekaman itu diputar. Saya enggak mau kembali ke Rutan Pondok Bambu untuk kasus pidana yang konyol kayak begini. Sudah cukup lima bulan saya berdiam diri," ujar Nikita, dilansir dari Tribunnews.com.
Namun bukti tersebut tidak diputar hingga akhirnya majelis hakim menutup persidangan.
Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memutar sendiri rekaman yang dimaksud bila tidak diputar oleh pihak yang berwenang.
Nikita kemudian memutar rekaman suara tersebut melalui telepon genggam di ruang sidang tanpa kehadiran pihak jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim.
"Kalau tidak, saya yang akan putar dari HP. Oke pak, putar," tambahnya.
Nikita menyebut kasus yang dihadapinya adalah persoalan pribadi yang kemudian dipaksakan masuk ke ranah pidana.
Ia merasa telah dikriminalisasi selama proses hukum berjalan.
Tak lama Inda Putri Manurung mendatangi Nikita Mirzani yang duduk di kursi Penasihat Hukum.
JPU memintanya untuk kembali rutan sambil menyodorkan rompi tahanan warna merah.
Nikita menolak menggunakan rompi dan borgol saat itu.
Nikita Mirzani yang semula duduk berdiri, saat Jaksa terus berusaha memakaikan baju tahanan ke tubuh Nikita.
Terlihat saling adu mulut saat itu.
Inda saat berusaha memakaikan rompi tahanan kepada Nikita yang tak mau memakai rompi tahanan sebelum bukti barunya diungkap dalam persidangan memberikan waktu kepada Nikita Mirzani untuk menyerahkan bukti baru berupa rekaman Reza Gladys usai memeriksa saksi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Anda akan mempunyai waktu untuk mengirimkan alat bukti. Setelah kami selesai dengan saksi-saksi kami," kata jaksa bernama Inda Putri Manurung usai sidang pemeriksaan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Inda menegaskan bahwa Nikita memiliki waktu lainnya untuk memberikan keterangan saksi, alat bukti maupun barang bukti lainnya berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
WANITA Ramput Pirang Ini Diduga Terlibat Pembunuhan Prajurit TNI di Kafe, Sembunyi di Rumah Kosong! |
![]() |
---|
VIRAL Diduga Kemenag Minta Persetujuan Wali Murid Terima 6 Risiko Program MBG, Termasuk Keracunan |
![]() |
---|
TAMPANG Pemuda yang 'Habisi' 2 Bocah Bersaudara saat Cari Durian di Kebun, Sang Kakak Peluk Adiknya! |
![]() |
---|
KEBERADAAN Desy Yanthi Anggota DPRD Kota Bogor Diduga Makan Gaji Buta 6 Bulan Bolos, Ada Surat Sakit |
![]() |
---|
SOSOK Dosen UIN Malang Dilaporkan Dugaan Pelecehan, Jatuhkan Diri, Berguling hingga Pura-pura Stroke |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.