Berita OKI
PETUALANGAN Mat Bero Berakhir di Pedamaran Timur, Dua Bulan Jadi Buronan Polisi, Ini Kejahatannya!
Mat Bero Pelaku pencurian perabot rumah tangga itu berhasil diringkus tim Opsnal Polsek Pedamaran Timur
Penulis: Nando Davinchi | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Setelah dua bulan menjadi buronan, pelarian Mohamad alias Mat Bero (47), warga Desa Pancawarna, Kecamatan Pedamaran Timur, akhirnya berakhir.
Pelaku pencurian perabot rumah tangga itu berhasil diringkus tim Opsnal Polsek Pedamaran Timur pada Rabu malam (30/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Pedamaran Timur, Iptu Abu Hair, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi akurat tentang keberadaan pelaku.
Tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap Mat Bero di kediamannya.
“Dari tangan pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti hasil curian yang disembunyikan di dalam rumahnya,” ujarnya kepada media, Jumat (1/8/2025).
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya 1 unit kompor gas merek Rinnai, 1 unit kipas angin merek Miyako, 5 buah lampu Philips, 1 buah jemuran baju besi, 1 set peralatan dapur, Selang air, kabel listrik sepanjang 70 meter, 12 lusin piring dan cangkir.
Aksi pencurian dilakukan Mat Bero pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, saat rumah milik korban Riyan Susanto dalam keadaan kosong karena ditinggal beberapa hari.
Pelaku masuk melalui pintu belakang dengan cara merusak kunci, lalu mengangkut sejumlah perabotan rumah tangga.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,4 juta,” tambah Kapolsek.
Tangkap Pelaku Lain Bawa Sajam
Dalam pengembangan kasus, petugas juga mengamankan seorang pria lain, J (59), warga Desa Pulau Geronggang, yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.
J dicurigai hendak melakukan pencurian buah kelapa sawit.
“Juli ditangkap saat membawa sajam tanpa izin, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Abu Hair.
Atas perbuatannya, Mat Bero dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara Juli dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Kapolsek Pedamaran Timur menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayahnya.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” pungkasnya.
Tim Opsnal Polsek Pedamaran Timur
Kecamatan Pedamaran Timur
buronan polisi
Pedamaran Timur
Kapolsek Pedamaran Timur
Mat Bero
MISTERI Sapi Jantan Hitam yang Terikat di Belakang Rumah Warga Tanjung Lubuk OKI, Ini Kata Polisi! |
![]() |
---|
SMA Negeri 2 Kayuagung Batalkan Study Tour ke Bali dan Yogyakarta, Dana Siswa Sudah Dikembalikan |
![]() |
---|
Panasnya Sengketa Lahan Plasma di OKI, Putusan MA 'Dimentahkan' di Meja Klarifikasi |
![]() |
---|
Mediasi Buntu, Sengketa Lahan di OKI Berakhir di Jalur Hukum |
![]() |
---|
Pemkab OKI Jamin Hak dan Kesejahteraan ASN di OKI Melalui Rekonsiliasi Data Taspen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.