Breaking News

Ulah Nikita Mirzani Bikin Jaksa Naik Pitam, Nyai Bahkan Nekat Potong Ucapan Hakim

Jaksa bahkan dibikin naik pitam lantaran Nikita Mirzani enggan dipakaikan borgol dan rompi tahanan usai menjalani sidang.

Editor: Refly Permana
Instagram
MENGAMUK - Momen Nikita Mirzani mengamuk dan tidak mau dipakaikan borgol serta baju tahanan oleh jaksa usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selasan, Kamis (31/7/2025). 

SRIPOKU.COM - Nikita Mirzani bikin ulah jelang berakhirnya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (31/7/2025).

Jaksa bahkan dibikin naik pitam lantaran Nikita Mirzani enggan dipakaikan borgol dan rompi tahanan.

Wanita yang akrab disapa Nyai ini menjadi terdakwa dalam pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys

Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun "hanya" Rp 4 miliar. 

Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas sehingga melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Kekisruhan terjadi ketika hakim menutup sidang, bahkan Nikita memotong ucapan hakim.

“Izin, Yang Mulia. Saya tidak mau balik ke tahanan. Saya minta rekamannya diputar di muka persidangan,” katanya di kursi terdakwa ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. 

Nikita menolak kembali ke rutan karena menurutnya kasus ini konyol. 

Lantaran hakim tak merespons, Nikita malah mengancam akan memutar sendiri audio yang dia maksud. 

Tak lama, petugas perempuan berseragam cokelat menghampiri Nikita dan hendak membawanya kembali ke rutan. 

Namun, Nikita menolak. 

Baca juga: REAKSI Reza Gladys Dituding Nikita Mirzani Atur Jaksa dan Hakim, Rekaman Keluarga Dibongkar

Nikita lantas beranjak dari kursi terdakwa di hadapan Majelis Hakim menuju kursi penasihat hukumnya di sisi kanan ruang sidang.  

Ia duduk dengan wajah penuh emosi sambil memegang ponsel. 

Saat itu, Majelis Hakim sudah meninggalkan ruangan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved