Berita Nikita Mirzani

REKAMAN SUARA Keluarga Reza Gladys Diduga Atur Hakim & Jaksa Dibongkar Nikita Mirzani: Kriminalisasi

Hal ini disampaikan Nikita Mirzani sebelum persidangan perkara pemerasan yang menjeratnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

Editor: Fadhila Rahma
Wartakota/Arie Puji dan Grid.ID/ Ulfa Lutfia
NIKITA VS REZA - Nikita Mirzani (kiri) jalani sidang kasus laporan Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025). Reza Gladys (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). Reza Gladys sentil ketidakhadiran doktif di sidang Nikita Mirzani. 

Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim.

Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya.

Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.

Dalam video itu, Samira mengajak warganet tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini ini.

Samira lantas meminta Reza Gladys minta maaf ke publik dan menghentikan penjualan produknya untuk sementara.

Reza Galdys memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video perminta maaf.

Di sinilah Nikita Mirzani muncul dan tiba-tiba melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza Gladys dan produknya berulang kali.

Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza Gladys berpotensi menyebabkan kanker kulit.

Dia juga juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.

Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza Gladys untuk memberikan uang ke Nikita Mirzani supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.

Melalui Ismail, Nikita Mirzani justru mengancam Reza Gladys dengan mengatakan bahwa dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys.

Oleh karenanya, Nikita Mirzani meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.

Merasa terancam, Reza Gladys bersedia memberikan uang, namun 'hanya' Rp 4 miliar.

Atas kejadian itu, Reza Gladys mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar dan melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Artikel ini telah tayang di Kompas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved