Berita Viral

NASIB Oknum Polisi Inisial S yang Tarik Paksa Kurir Wanita Masuk Dalam Kamar, Ini Perintah Kapolres!

Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristanto Abadi membenarkan aduan dugaan pelecahan tersebut.

Editor: Welly Hadinata
handout
ILUSTRASI PATSUS - Foto ilustrasi polisi yang menjalani penempatan khusus (Patsus) terkait pelanggaran disiplin dan kode etik. 

SRIPOKU.COM - Seorang oknum anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial S, diduga melecehkan seorang kurir wanita berinisial ST (23).

Aksi sangat tak pantas ini diduga terjadi saat korban mengantarkan pesanan ke kediaman pelaku di Kecamatan Tobadak.

Informasi dihimpun, korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Mateng.

Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristanto Abadi membenarkan aduan dugaan pelecahan tersebut.

“Untuk pengaduan sudah kami terima hari selasa kemarin," jelas AKBP Hengky kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (31/7/2025).

Ia belum bisa memberikan keterangan secara detail karena laporan sedang berproses.

Hengky juga menyebutkan, oknum polisi berinisial S saat ini sudah diamankan dan menjalani penempatan khusus (Patsus) di Rutan Polres Mateng, sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal.

Polres Mamuju Tengah menahan oknum polisi inisial S yang diduga melecehkan kurir perempuan di Kecamatan Tobadak, Mateng, Sulawesi Barat (Sulbar).

Terduga pelaku S ditahan di pada ruang tempat khusus (Patsus) Prompam Polres Mateng.

"Terhadap oknum yang dilaporkan sudah dilakukan patsus di Polres," kata Kapolres Mateng AKBP Hengky Kristanto Abadi kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (31/7/2025).

AKBP Hengky menuturkan, kasus ini sedang berproses dan membutuhkan waktu.

Ia memastikan, setelah aduan persitiwa ini terklarifikasi pihaknya akan segera menyampaikan hasil perkembanganya.

''Mohon waktu untuk proses yang sedang berjalan," bebernya.

Seorang kurir perempuan di Mateng melaporkan oknum polisi inisial S karena diduga mendapat pelecehan seksual.

Patsus

Patsus, atau penempatan khusus, adalah prosedur penahanan yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

Patsus berbeda dengan penahanan biasa dan dilakukan di tempat-tempat khusus seperti markas, rumah kediaman, atau ruang tertentu yang ditunjuk oleh atasan.

Patsus diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.  

Patsus bertujuan untuk mengamankan anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran, serta memudahkan proses pemeriksaan oleh Provos.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan infromasi dihimpun Tribun-Sulbar.com, korban mendapat perlakuan tak pantas saat ia mengantarkan pesanan kepada salah seorang perempuan di sebuah rumah kos di Tobadak.

Kejadian itu pada Rabu 29 Juli 2025 sekitar pukul 07.30 Wita pagi.

Korban melintas di depan kamar pelaku, tanpa disangka korban langsung ditarik oleh pelaku ke dalam kamar.

Namun korban, tidak menerima dan melawan pelaku, hingga berhasil kabur dari ancaman oknum polisi itu.

Dari peristiwa dialami korban, ia pun mendatangi kantor polisi untuk membuat aduan atau laporan.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Oknum Polisi Dipatsus di Polres Mamuju Tengah, Usai Diduga Lecehkan Kurir Perempuan

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved