Berita Polda Sumsel

Gasak AC hingga Kloset, Maling Kosan di Lorok Pakjo Dibekuk Jatanras Polda Sumsel  

Aksi nekat pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah kos-kosan di kawasan Lorok Pakjo, Palembang, akhirnya terungkap.

Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Polisi
TANGKAP PELAKU - Tim Unit 2 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil membekuk pelaku setelah diketahui menggasak sejumlah barang berharga, mulai dari AC, springbed, hingga kloset, milik pemilik kos. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Aksi nekat pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah kos-kosan di kawasan Lorok Pakjo, Palembang, akhirnya terungkap.

Tim Unit 2 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil membekuk pelaku setelah diketahui menggasak sejumlah barang berharga, mulai dari AC, springbed, hingga kloset, milik pemilik kos.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/970/VII/2025/SPKT/POLDA SUMSEL, yang diajukan oleh pelapor RA N pada 19 Juli 2025.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi sehari sebelumnya, Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di Miko Kos yang berlokasi di Jalan Timor No. 82, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Menurut Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi, SH, yang mewakili Dir Reskrimum, korban mendapati kondisi kos-kosan miliknya sudah berantakan saat melakukan pengecekan bersama saksi. Pintu belakang ditemukan dalam kondisi rusak, dan sejumlah barang berharga lenyap.

"Barang-barang yang hilang antara lain AC, springbed, kloset, kabel, shower, dan perlengkapan lainnya," jelas AKBP Tri Wahyudi dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (30/7). Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp257.800.000.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan POM IX, Palembang.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kompol Robert Perdamean Sihombing, SH, MH, bersama AKP Herry Yusman, SH, dan IPDA Irwan, SH, segera bergerak ke lokasi.

Pelaku yang diidentifikasi berinisial KMS. M Yunus Efendi (51), warga Lorong Muhajirin 4, Kelurahan Lorok Pakjo, berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, Yunus Efendi mengakui perbuatannya telah mencuri sejumlah barang di kos-kosan milik korban.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil curian, meliputi 1 unit springbed berwarna krem merek Winner NEO Classic, 1 unit kloset duduk berwarna putih, 1 buah kunci inggris, serta beberapa perlengkapan instalasi kelistrikan dan kamar mandi.

Saat ini, pelaku telah diamankan di kantor Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian masih melengkapi berkas administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved