Berita OKU Timur

BURONAN Ini Pasrah Dikepung Polisi saat Lagi Menimbang Gabah, Komplotan Pelaku Curas di OKU Timur

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Desa Raman Condong saat sedang menimbang gabah

Penulis: Choirul OKUT | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Choirul (Dokumen Polisi)
PELAKU CURAS DITANGKAP -- Anggota Opsnal Polsek Madang Suku I mengamankan tersangka ZL (28), pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pelajar di OKU Timur, Selasa (29/7/2025). Penangkapan dilakukan di Desa Raman Condong tanpa perlawanan saat menimbang gabah. 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA – Upaya keras aparat kepolisian dalam mengungkap kasus curas yang terjadi di jalan sepi Desa Mekar Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur Sumsel, akhirnya membuahkan hasil.

Setelah lebih dari sebulan melakukan penyelidikan, jajaran Polsek Madang Suku I berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial ZL (28), warga Desa Batu Mas, Kecamatan Belitang II.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Raman Condong saat sedang menimbang gabah.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Madang Suku I, Iptu Dodi Mardani, S.H., C.P.M., membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat. Setelah keberadaan pelaku dipastikan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan ZL. Sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan juga berhasil diamankan,” ujar Iptu Dodi, Rabu (30/07/2025).

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 15.40 WIB, saat seorang pelajar SMA berinisial AL (17), warga Kecamatan Madang Suku II, menjadi korban perampasan saat pulang sekolah.

Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat, tiba-tiba dihadang oleh tiga orang tak dikenal yang berboncengan menggunakan motor Yamaha Vega.

Dua pelaku turun dan salah satunya langsung mengancam korban menggunakan pisau sepanjang 35 cm, sembari meminta sepeda motor korban.

Korban sempat melawan, namun akhirnya tak berdaya setelah dipukul di tangan kanan dan ditarik paksa dari motor.

Ketiga pelaku kemudian melarikan diri membawa motor korban ke arah Desa Banban Rejo.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Laporan polisi pun dibuat oleh Ahmad Taufiq (49), dengan nomor LP-B/06/VI/2025 tanggal 15 Juni 2025.

Barang Bukti dan Tindak Lanjut

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting yang menguatkan keterlibatan ZL dalam kasus curas tersebut, di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban
  • Satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik pelaku
  • Satu bilah pisau beserta sarung kulit
  • Jaket, tas, dan helm yang digunakan saat beraksi
  • STNK korban atas nama Sumiyem

Sementara itu, dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya, berinisial WY dan AG, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved