Kunci Jawaban

Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 4 SD Bab 1 Topik D, Perangkat Desa dan Kelurahan

Dimuat materi Bab 1 Topik D Kurikulum Merdeka yang membahas tentang Perangkat Desa dan Kelurahan.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Tria Agustina
YouTube/pngegg.com
ILUSTRASI MATERI - Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 4 SD Bab 1 Topik D, Perangkat Desa dan Kelurahan 

SRIPOKU.COM - Simak dan pelajari dengan baik rangkuman materi Pendidikan Pancasila kelas 4 SD berikut.

Dimuat materi Bab 1 Topik D Kurikulum Merdeka yang membahas tentang Perangkat Desa dan Kelurahan.

Dikutip lewat YouTube Aulia Kharisma, berikut ini materi yang dirangkum selengkapnya.

Baca juga: Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 4 BAB 3 Revisi Kurikulum Merdeka, Makna Sila Pancasila

DESA

  • Merupakan suatu wilayah yang didiami oleh sejumlah penduduk.
  • Desa merupakan organisasi pemerintahan daerah.
  • Wilayah desa di dalamnya terdapat dusun.
  • Di dalam dusun terdapat beberapa Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

APA WEWENANG DESA?

Desa berwewenang mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat dalam wilayah desa tersebut.
Administrasi desa diselenggarakan oleh perangkat desa.

materi1 Pendidikan Pancasila perangkat desa
Gambar Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 4 SD Bab 1 Topik D, Perangkat Desa dan Kelurahan

Kepala Desa

  • Pengangkatan dan Pemberhentian
  • Kepala desa adalah orang yang terpilih secara langsung oleh warga desa melalui pemilihan kepala desa (pilkades) sebagai pemimpin desa.
  • Kepala desa yang sudah dipilih oleh warga desa, akan diangkat dan diberhentikan oleh bupati atau wali kota berdasarkan mandat gubernur setempat.

Jabatan

  • Masa jabatan 8 tahun. Dapat menjabat 2x berturut.
  • Pendapatan Kepala Desa
  • Mendapatkan penghasilan dari tanah garapan (bengkok).
  • Tugas dan Tanggung Jawab
  • Memberi pelayanan kepada masyarakat.
  • Membina perekonimian desa.
  • Menjaga kelestarian adat istiadat desa setempat.
  • Menjaga perdamaian dan ketentraman masyarakat.

Sekretaris Desa (Carik)

Sekretaris desa dilantik dan diberhentikan oleh bupati atau wali kota atau mandat gubernur di daerah tersebut.

Tugas Sekretaris desa:

  • Berkecimpung dalam adminstrasi desa.
  • Membuat laporan desa
  • Membuat surat
  • Membawahi kepala urusan

Kepala Urusan (Kaur)

Segala urusan tertentu ditangani oleh perangkat desa, yaitu kepala urusan.

Dibagi menjadi:

  • Kepala urusan keuangan
  • Kepala urusan pemerintahan
  • Kepala urusan kesejahteraan rakyat
  • Kepala urusan pembangunan
  • Kepala urusan tata usaha dan umum
  • Kepala urusan perencanaan

Kepala Dusun

  • Pelaksana tugas kepala desa di wilayah dusun dibebankan kepada kepala dusun.
  • Tugas dari kepala dusun adalah menjalankan tugas perintah pada bidang pembangunan dan kemasyarakatan yang terbagi atas beberapa wilayah kerja.
Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved