Profil Zarof Ricar Eks Pejabat Mahkamah Agung yang Divonis Penjara 18 Tahun dan Denda Rp 1 M
Inilah profil eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar resmi diperberat menjadi 18 tahun dan denda Rp 1 miliar
Editor:
adi kurniawan
Kompas.com
SIDANG VONIS - Inilah profil eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar resmi diperberat menjadi 18 tahun dan denda Rp 1 miliar terseret kasus suap terkait penanganan perkara anak dari politikus Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, yang membunuh kekasihnya di Surabaya pada Oktober 2023.
Zarof Ricar terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 11 Maret 2022.
Saat itu ia tercatat mempunyai harta sebanyak Rp 51.419.972.176 (Rp 51,4 miliar).
Aset tanah dan bangunan Zarof tersebar di berbagai daerah, mulai dari Jakarta Selatan, Bogor, Solok, Tangerang, Denpasar, Bandung, Pekanbaru, dan Cianjur.
Untuk kendaraan, Zarof mencantumkan tiga mobil, yakni Toyota Kijang Innova tahun 2016, VW Beetle tahun 2018, dan Toyota Yaris tahun 2021.
Berita Terkait
Baca Juga
Hadapi Pemakzulan dan Demo, Bupati Pati Sudewo Malah Serahkan Uang Suap Proyek Kereta ke KPK |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Bupati Pati Sudewo yang Didesak Mundur Terkuak Dapat Aliran Dana Korupsi Proyek DJKA |
![]() |
---|
Prediksi Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Seluruh Wilayah di Indonesia, Papua Paling Besar |
![]() |
---|
Jelang 17 Agustus 2025, Hujan Lebat Berpotensi Melanda Sumsel, Ini Wilayah yang Terdampak |
![]() |
---|
Polda Sumsel dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan Beras Murah Hingga Akhir Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.