Berita Palembang
Pria di Palembang Bantah Rumah yang Dibangunnya di Atas Fasum, Sebut Punya IMB dan PBB
Nicholas Tommy, Warga Jalan Dempo Dalam, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang, membantah membangun rumah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Nicholas Tommy, Warga Jalan Dempo Dalam, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang, membantah membangun rumah di atas area fasilitas umum pemukiman warga.
Bantahan tersebut, menyikapi gugatan Asit Chandra ke PN Klas 1 A Palembang.
Dimana dalam gugatan perdata dengan Nomor 6/Pdt.G/2025/PN Palembang, yang menjadi pokok gugatan perdata dari Asit Chandra itu mempermasalahkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari rumah milik Nicholas Tommy.
Hal itu lantaran Asit Chandra menuding jika Nicholas Tommy membangun rumah di atas tanah yang dihibahkannya untuk menjadi fasilitas umum warga.
Perkara perdata itu saat ini dalam proses kesimpulan Majelis Hakim, setelah sebelumnya dilakukan sidang setempat, yang berlangsung pada Senin (22/07/2025).
Nicholas Tommy melalui tim hukumnya dari Kantor Hukum Dr Antony Toha SH MH menegaskan bahwa dalam fakta sidang setempat yang dilakukan para saksi yang dihadirkan juga mengatakan, tanah seluas 167 meter persegi yang dibangun rumah oleh Nicholas Tommy bukanlah fasilitas umum.
"Klien kami mendirikan bangunan tersebut di atas sebidang tanah yang semula adalah SPH. Yang sekarang sudah SHM atas nama klien kami, dan mendirikan bangunan ini juga telah ada IMB-nya dan ada juga PBB jadi sah secara hukum, "ucap Taufan Widodo, SH., MH., C.MSP didampingi, M Romadhona, SH., MH., C.MSP dan M Dwiky Hidayatullah, SH., M.Kn dari Kantor Hukum Dr Antony Toga SH MH.
Kata Taufan, kliennya bukan kali pertama dipermasalahkan oleh Asit Chandra, diungkap bahwa sebelum ada gugatan perdata ini pihaknya juga sempat dilaporkan pidana namun dihentikan prosesnya lantaran tidak dapat memberikan bukti yang kuat.
Selain itu, sebelum digugat IMB rumahnya Nicholas Tommy juga pernah digugat perdata oleh Asit Chandra namun hingga kasasi juga dimenangkan.
"Terkait sidang perkara yang saat ini kami yakin nanti pada saat putusan majelis hakim dapat mengadili seadil-adilnya, "tegas Taufan.
Terkait dengan terus digugat Asit Chandra, kuasa hukum Nicholas Tommy saat ini juga tengah melakukan kajian mendalam untuk menempuh upaya hukum balik.
"Saat ini kami sedang mengkaji dan mempertimbangkan akan menempuh upaya hukum balik kepada Asit Chandra ini, "ucap Taufan.
Sementara Asit Chandra melalui kuasa hukumnya Fuad Helmi tak mempermasalahkan klien yang dilakukan Nicholas Tommy itu, dan hal itu telah digugat ke PN.
"Hal-hal yang mereka bantah itu hak dia, tapi sebagai penggugat kami sudah mendalilkan apa yang sudah peristiwa kami alami, dan data- data yang ada, "tandas Fuad.
Sebelumnya, saat sidang peninjauan setempat pekan lalu majelis hakim PN Klas IA Khusus Palembang, penggugat Asit Chandra berharap hasil sidang peninjauan setempat ini nantinya akan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam mengambil putusan.
| Tingkatkan Akurasi Data Gizi, FK Unsri Latih Kader, Guru, dan Wali Murid Pantau Status Gizi Anak SD |
|
|---|
| Lakalantas Maut di Jalan Bypas AAL Palembang, Sepasang Pemotor Tewas Hantam Belakang Truk Antre BBM |
|
|---|
| Semakin Diminati Masyarakat, Penjualan Retail Beton Readymix WSBP Capai Rp25,31 Miliar |
|
|---|
| Sempat Vakum Lima Tahun, Askot PSSI Palembang Kembali Gelar Ajang Bergengsi Liga Arena 2025 |
|
|---|
| Pekan Seni 2025 di Palembang Berlangsung Selama 5 Hari 5 Malam, Thema: Ratu Sinuhun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.