Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

Mantan Komisioner Panwaslu OKI Divonis Penjara Berbeda dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu

Mantan komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Tirta Arisandi dan Muhammad Fahrudin

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Nando Davinchi
SIDANG PUTUSAN - Terdakwa Tirta Arisandi dan Muhammad Fahrudin menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Palembang dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pemilu di tahun anggaran 2017–2018 yang merugikan negara mencapai Rp 4.728.709.454, Rabu (24/7/2025) 

Atas vonis ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap "pikir-pikir". Hal serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum Tirta Arisandi, sementara kuasa hukum Muhammad Fahrudin mengaku telah menerima putusan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Tersangka MF, yang menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten OKI Tahun 2017/2018, bersama-sama dengan Tersangka TA, Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten OKI Tahun 2017/2018 yang juga merangkap sebagai PPK, diduga telah melakukan penyalahgunaan pengelolaan Dana Hibah Panwaslu Kabupaten OKI Tahun 2017/2018. 

Pada saat pencairan menyepakati anggaran itu untuk tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Namun, telah terjadi kesepakatan untuk membagi lebih awal uang yang cair dengan alasan untuk operasional, sebelum RAB disetujui rencana kegiatan.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.432.421.454,00 (Empat Miliar Empat Ratus tiga puluh dua juta empat ratus dua puluh satu ribu empat ratus lima puluh empat rupiah), sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved