Pabrik Ponsel Ilegal
FAKTA ada Ruko Dijadikan Pabrik Ponsel Ilegal yang Produksi Ribuan HP Berbagai Merek, Petugas Bobol!
Penutupan ini dilakukan karena aktivitas ilegal di pabrik tersebut dinilai merugikan negara dengan total hingga Rp 17,6 miliar.
SRIPOKU.COM - Pabrik perakitan ponsel ilegal di kawasan ruko Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya ditutup.
Penutupan dipimpin langsung Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.
Penutupan ini dilakukan karena aktivitas ilegal di pabrik tersebut dinilai merugikan negara dengan total hingga Rp 17,6 miliar.
Budi menyebut, pabrik ponsel tersebut telah merakit sebanyak 5.100 unit ponsel dari berbagai merek, senilai Rp 12 miliar.
Selain ponsel, petugas juga menemukan 747 koli yang berisi aksesori ponsel seperti casing dan charger bernilai Rp 5,54 miliar.
Baca juga: FAKTA Viral Momen ada Polisi Ditilang Polisi yang Disoraki Warga, Kapolsek: Beli Nasi Jaga Tahanan!
"Kemudian juga kita temukan sebanyak 747 koli yang berupa aksesoris, kemudian 'casing', charger' senilai Rp5,54 miliar. Jadi totalnya semua kurang lebih Rp 17,6 miliar," jelas Budi dalam jumpa pers, Rabu (23/7/2025).
Adapun seluruh komponen yang digunakan untuk merakit ponsel ilegal tersebut dilaporkan berasal dari China dan dikirim melalui Batam.
Proses perakitan ilegal ini disebut sudah berlangsung sejak pertengahan 2023.
Dijelaskan Budi, dalam kurun satu minggu, pabrik ponsel ilegal ini mampu memproduksi sebanyak 5.100 unit ponsel rakitan.
Komponen yang digunakan untuk merakit sebagian besar diambil dari barang bekas atau rekondisi merek ponsel ternama.
Beberapa di antaranya termasuk merek Redmi, Oppo, dan Vivo.
Baca juga: VIRAL Pemotor Kejar Truk Tanpa Plat Tabrak Lari di Simpang 4 Bandara Palembang, Polisi Minta Lapor!
Budi menilai, aktivitas-aktivitas tersebut sudah termasuk sebagai bentuk pelanggaran.
"Jadi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang ini, yaitu melakukan impor secara ilegal, kemudian merakit handphone dengan bahan rekondisi," tambahnya.
Nantinya, setelah perakitan selesai, pabrik akan melakukan proses distribusi produknya dengan menjualnya melalui lokapasar.
Kini, seluruh produk ilegal dari pabrik tersebut telah disita dan diamankan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan dibantu penegak hukum setempat.
Budi turut menegaskan bahwa pabrik tersebut sudah tidak lagi beroperasi.
Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan lokapasar terkait untuk menindaklanjuti penjualan produk ilegal.
"Sanksinya yang pertama, perusahaan ini sudah nggak boleh beroperasi lagi, tapi barang kita amankan ya, dia tidak boleh melakukan kegiatan yang sama ya," tutupnya.
| Tanggapan Budi Sudarsono Soal Derby Sumsel tanpa Penonton, Ribut Itu Biasa |
|
|---|
| Bukan Sekadar Nasi Kotak, Satlantas Polres Banyuasin Tanamkan Kepedulian Sosial Lewat Jumat Berbagi |
|
|---|
| Sehari Harga Emas 2 Kali Berubah, Sempat Naik Emas di Palembang Kembali Anjlok |
|
|---|
| Hanya PDIP yang Ingin Bupati Pati Dimakzulkan, Sudewo Masih Didukung Enam Fraksi |
|
|---|
| 'Negara Butuh Kalian' Herman Deru Lantik 1.305 PPPK Tahap II Pemprov Sumsel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.