Berita Viral

SOSOK I Gusti Ayu Sasih Ira, Bos Mie Gacoan yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Putar Musik Tanpa Izin

Sosok I Gusti Ayu Sasih Ira adalah direktur restoran Mie Gacoan yang sangat terkenal dan tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.

|
Editor: pairat
Instagram
BOS MIE GACOAN - Salah satu gerai Mie Gacoan yang berada di Bali (kiri). Siluet perempuan yang mengilustrasikan sosok bos Mie Gacoan (kanan). Kini Bos Mie Gacoan ditetapkan sebagai tersangka dugaan putar musik tanpa izin. 

SRIPOKU.COM - Berikut sosok I Gusti Ayu Sasih Ira, bos Mie Gacoan yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan putar musik tanpa izin.

Diketahui sosok I Gusti Ayu Sasih Ira adalah direktur restoran Mie Gacoan yang sangat terkenal dan tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.

Baru-baru ini, I Gusti Ayu terjerat kasus hukum setelah dilaporkan ke polisi.

Dia menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta, karena dituduh tak membayar royalti lagu.

Penetapan tersangka I Gusti Ayu Sasih Ira dilakukan Polda Bali.

I Gusti Ayu merupakan Direktur PT Mitra Bali Sukses yang menaungi jaringan restoran Mie Gacoan.

BOS MIE GACOAN TERSANGKA - Salah satu gerai Mie Gacoan. Berikut kronologi bos Mie Gacoan ditetapkan sebagai tersangka, diduga putar musik tanpa izin, sosok pelapor pun terungkap.
BOS MIE GACOAN TERSANGKA - Salah satu gerai Mie Gacoan. Berikut kronologi bos Mie Gacoan ditetapkan sebagai tersangka, diduga putar musik tanpa izin, sosok pelapor pun terungkap. (Instagram)

Baca juga: KRONOLOGI Bos Mie Gacoan Ditetapkan Tersangka, Diduga Putar Musik Tanpa Izin, Ini Sosok Pelapor

Minim informasi tentang sosok I Gusti Ayu Sasih Ira.

Hanya saja, dia diketahui sebagai bos Mie Gacoan.

Mengutip dari Tribun Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira lebih tepatnya Direktur PT Mitra Bali Sukses yang menaungi jaringan restoran Mie Gacoan.

Ira disebut-sebut tak membayar royalti lagu hingga akhirnya terseret  kasus dugaan pelanggaran hak cipta.             

Bahkan dirinya kini ditetapkan sebagai tersangka.

Mie Gacoan dikenal sebagai tempat makan populer di kalangan anak muda berkat menu mie dengan harga terjangkau.

Di Bali, gerai Mie Gacoan tersebar di berbagai lokasi strategis seperti Pakerisan, Renon, Teuku Umar Barat, Gatot Subroto, hingga Jimbaran.

Di Denpasar saja, jumlahnya cukup banyak dan bahkan ada yang beroperasi 24 jam.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada 26 Agustus 2024 dan berlanjut ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025. 

Pelapornya adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), lembaga manajemen kolektif yang mewakili hak produser dan performer untuk menarik remunerasi dari penggunaan musik, termasuk untuk siaran dan tempat umum.

Gugatan yang dilayangkan berkaitan dengan musik yang diputar di dalam outlet sebagai sarana komersial.

Remunerasi adalah bentuk imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi atas karya cipta yang wajib dibayarkan oleh pelaku usaha kepada pemilik hak.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menyebutkan potensi kerugian dari pelanggaran ini sangat besar.

“Jumlahnya mencapai miliaran rupiah,” kata Arisandy, Senin (21/7/2025), dikutip dari Tribun-Bali.

Ia menjelaskan bahwa perhitungan kerugian dilakukan berdasarkan tarif Rp120.000 per outlet per tahun, dikalikan dengan jumlah gerai yang ada di Bali.

Angka tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Tentang Mie Gacoan

Dilansir dari Tribun Batam, Mie Gacoan adalah waralaba restoran asal Indonesia dengan nama perusahaan PT Pesta Pora Abadi yang didirikan oleh Anton Kurniawan di Malang, Jawa Timur.

Waralaba restoran ini kemudian dikenal sebagai restoran mi pedas dengan harga relatif terjangkau di berbagai lapisan masyarakat.

Adapun, nama "Gacoan" sendiri berasal dari bahasa Jawa yang berarti 'jagoan: atau "andalan".

Berawal dari Malang, Mie Gacoan kemudian melakukan ekspansi besar-besaran di berbagai wilayah di Indonesia.

Tercatat, kini Mie Facoan hadir di 24 dari 38 provinsi di Indonesia.

Sebelum tahun 2023, Mie Gacoan belum bersertifikat halal karena kontroversi penamaan menu makanan dan minuman yang berbau mistis.

Nama-nama tersebut dianggap tidak memenuhi kriteria Sistem Jaminan Halal oleh Majelis Ulama Indonesia.

Kemudian, pada 1 Februari 2023, Mie Gacoan mendapatkan sertifikasi halal dari MUI setelah mengganti nama-nama menu tersebut.

Kata Gacoan Jadi Polemik

Kata 'gacoan' yang sempat menjadi sumber polemik restoran Mie Gacoan memiliki makna yang berbeda pada bahasa aslinya, bahasa Jawa, dan bahasa Indonesia.

Menurut Donny Satryo Wibowo Ranoewidjojo, Kepala Bidang Pertunjukan Seni dan Budaya di Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Budaya Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, 'gacoan' dalam bahasa Jawa berarti jagoan atau unggulan.

Dengan kata lain, 'gacoan' memiliki makna positif.

"Gacoan artinya andalan atau jagoan," kata Donny Satryo berbincang, Kamis (25/8/2022).

"Zaman saya kecil di Surabaya, saya juga pegang gacoan untuk main kelereng, engkle, dan lainnya.

Bahasa daerah tidak bisa disamakan dengan bahasa Indonesia," lanjutnya.

Ia mengingatkan, tidak semua kata dalam bahasa daerah yang diserap ke dalam bahasa Indonesia akan memiliki makna yang sama.

Misalnya, kata 'pamor' yang dalam bahasa Jawa berarti pola logam putih dalam pusaka tosan, aji, keris, dan tombak.

Saat diserap ke dalam bahasa Indonesia, 'pamor' beralih makna menjadi kewibawaan.

Donny Satryo menyebutkan, jika suatu kata serapan memiliki makna yang bertolak belakang dengan makna dalam bahasa aslinya, maka seharusnya ia dikembalikan ke makna asalnya.

Yang lebih kuat adalah makna dari induk (bahasa asli) yaitu bahasa daerah, terutama jika kata tersebut masih terus dipakai di daerah asalnya.

Donny Satryo mengingatkan masyarakat untuk hati-hati mengambil sikap dalam masalah kata 'gacoan' dan perbedaan makna yang berujung pada sertifikasi halal ini.

Daryl Gumilar, Juru Bicara PT Pesta Pora Abadi yang menaungi bisnis Mie Gacoan, menegaskan pihaknya tidak memiliki niat buruk sama sekali dalam memberikan nama produk.

Daryl Gumilar menjelaskan arti kata gacoan yang melekat pada produk Mie Gacoan lebih mengarah pada makna 'jagoan'.

Arti kata itu sebagaimana yang diuraikan pada definisi yang tertulis pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring.

"Saat ini merk "Mie Gacoan" telah tumbuh menjadi market leader, utamanya di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kepulauan Bali, dan sedang dalam jalur kuat untuk berekspansi menjadi merk terbesar nomor 1 secara nasional," katanya.

"Di sinilah makna kata gacoan itu menjadi sangat relevan untuk disandingkan sebagai makna ‘jagoan’, dan bukan berarti 'taruhan'," lanjutnya.

Daryl Gumilar menambahkan hingga kini pihaknya masih terus berusaha untuk memenuhi standarisasi sertifikasi halal.

"Belum mendapatkan sertifikasi halal bukan tidak mendapatkan, saat ini Mie Gacoan sedang dalam tahap untuk mendapatkan sertifikasi tersebut," ujarnya.

Daryl Gumilar menegaskan, bahan baku yang digunakan untuk meracik semua menu makanan di Mie Gacoan ini semuanya telah tersertifikasi halal.

"Tidak perlu ragu menyantap semua produk Mie Gacoan untuk para konsumen," kata Daryl Gumilar

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co.

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved