Nasib Anak Satria Jika Eks Marinir yang Jadi Tentara Bayaran Putin Itu Tak Bisa Lagi Jadi WNI
Lantas, akankah status Warga Negara Indonesia pada anak Satria ikut lepas jika permohonan sang ayah tidak dikabulkan?
SRIPOKU.COM - Melalui akun TikTok @zstorm689 pada Minggu (20/7/2025), Satria Arta Kumbara menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.
Satria juga menyertakan pesan dari anaknya di Indonesia yang mengucapkan selamat ulang tahun.
Dalam balasannya, Satria mengungkapkan kerinduannya kepada sang anak, sambil menyampaikan bahwa ia masih berada di garis depan Ukraina.
Lantas, akankah status Warga Negara Indonesia pada anak Satria ikut lepas jika permohonan sang ayah tidak dikabulkan?
Mengacu dari situs BPK RI, pertanyaan tersebut akan bisa terjawab jika melihat UU No 12 Tahun 2006.
Pada Bab IV, terdapat sejumlah pasal yang mengatur tentang KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.
Sederhananya, di bagian ini ada beberapa ketentuan yang membuat seorang Warga Negara Indonesia bisa dianggap tidak lagi menjadi bagian dari Indonesia.
Status kewarganegaraan ini bisa pula mempengaruhi anak dan istri dari seorang kepala keluarga yang sudah berpindah kewarganegaraan.
Kasus ini diatur dalam Pasal 25, yang berbunyi:
(1) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(2) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap
anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia
18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(3) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(4) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau
sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6.
Baca juga: Kasus Satria Eks Marinir Jadi Tentara Bayaran Putin, Bisakah Militer Pembelot Kembali Jadi WNI?
Bisa dikatakan, poin nomor satu relevan dengan apa yang sedang terjadi pada Satria.
Jika berpatokan pada poin itu, andai kata Satria tidak dikabulkan untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia, maka status kewarganegaraan sang anak tidak otomatis berpindah.
Bupati Toha Tohet Pastikan Venue Sudah Siap 100 Persen Jelang Porprov Sumsel 2025 di Muba |
![]() |
---|
Buntut Demo Siswa, Kepsek SMKN 1 Indralaya Selatan Ditarik ke Disdik Sumsel |
![]() |
---|
TKD Banyuasin Dipotong Hingga Rp 535 Miliar, Pemkab Cari Solusi Supaya Pembangunan Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Tragedi Rumah Tangga di Musi Rawas, Janji Suci Pasangan Suami Istri Berakhir Pertumpahan Darah |
![]() |
---|
KRONOLOGI Seorang Calon Praja IPDN Meninggal Saat Diksar di Kampus Jatinangor, Penyebab Belum Jelas! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.