Guru Madrasah Didenda Rp25 Juta
IDENTITAS Wali Murid yang Minta Uang Damai Rp25 Juta ke Guru Madrasah, Caleg yang Cuma Raih 36 Suara
Wali murid itu mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak dari Partai Perindo
SRIPOKU.COM - Sosok wali murid yang menuntut minta denda uang damai ke guru madrasah kini menjadi sorotan publik.
Hal ini terkait viralnya video yang merekam momen seorang guru madrasah dituntut ganti rugi sebesar Rp 25 juta oleh wali murid di Demak, Jawa Tengah kini jadi sorotan warganet.
Tak heran maka sosok wali murid pun masuk dalam target pencarian.
Seiring dengan semakin ramainya tanggapan warga, termasuk para tokoh, sosok wali murid yang menutut 'uang damai' kepada sang guru ngaji pun terkuak.
Satu di antaranya diunggah oleh akun instagram @beritasemaranghariini pada Jumat (18/7/2025).
Dalam postingannya, admin akun tersebut tidak mengumbar secara terbuka nama maupun identitas sang wali murid.
Hanya saja, admin mengunggah potret ketika wali murid itu mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak dari Partai Perindo.
Terpampang jelas wajahnya dalam kartu Pileg Kabupaten Demak itu.
"Masih ingatkah guru madin di demak yg dituntut 25 juta oleh wali muridnya," tulis admin akun instagram @beritasemaranghariini pada Jumat (18/7/2025).
"Ternyata terungkap fakta jika wali murid tersebut merupakan mantan calon anggota DPRD Kab Demak pada tahun 2024 lalu dan hanya memperoleh 20 suara," bebernya.
Merujuk postingan tersebut, Warta Kota menelusuri identitas sang wali murid.
Dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, sosok wali murid diketahui bernama Siti Mualimah.
Perempuan berusia 37 tahun itu merupakan mantan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak dari Partai Perindo.
Dalam Pileg 2024, dirinya hanya memperoleh 36 suara dari Daerah Pemilihannya, yakni Dapil 3 Demak, Jawa tengah.
Siti Mualimah pun dinyatakan gagal menjadi anggota DPRD Kabupaten Demak periode 2024-2029.
Postingan tersebut pun ditanggapi ramai masyarakat.
Beragam komentar pun dituliskan, termasuk ajakan warganet untuk berilaturahmi di akun milik Siti Mualimah.
Baca juga: CERITA Guru Madrasah yang Kepalanya Dilempar Sandal hingga Peci Terlepas, Denda Uang Damai Rp25 Juta

Kronologi Kejadian
Video seorang guru madrasah diniyah (madin) di Ngampel, Karanganyar, Demak viral di media sosial pada Jumat (18/7/2025).
Dalam video yang beredar, sang guru dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 25 juta oleh wali muridnya sendiri.
Dalam video berdurasi kurang dari semenit itu, terekam momen sang guru madrasah tengah duduk di lantai.
Disaksikan wali murid dan sejumlah warga, guru yang berusia lanjut itu terlihat menandatangani surat pernyataan bermaterai.
Tidak terdengar jelas apa yang diperbincangkan dalam video tersebut.
Hanya saja terdengar suara sejumlah pria mengarahkan agara guru Madrasah yang dipanggil 'Pak Idi' itu menandatangani surat pernyataan.
Begitu juga dengan wali murid yang diakhiri dengan jabatan tangan.
Baca juga: KRONOLOGI Versi Si Bocah yang Sebabkan Guru Madrasah Didenda Uang Damai Rp25 Juta, Gegara Sandal!

Bayar Denda Uang Damai Rp 25 Juta
Zuhdi diminta membayar denda damai Rp 25 juta karena menampar murid.
Jika mengandalkan gaji tentu tak cukup.
Meski telah mengabdi sebagai Guru lebih dari 30 tahun, Ustaz Zuhdi hanya menerima gaji Rp 450.000 yang dibayar setiap empat bulan sekali.
“Gajinya empat bulan sekali itu Rp 450.000, ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi,” ujar Zuhdi dalam konferensi pers di Mushola Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025) sore.
Kasus bermula pada Rabu (30/4/2025), saat Zuhdi sedang mengajar di kelas 5.
Ia mengaku tiba-tiba dilempar sandal oleh murid dari kelas lain.
Peci yang ia kenakan ikut terlempar.
Saat menanyakan siapa pelaku, salah satu siswa menunjuk murid berinisial D.
Zuhdi pun menampar murid tersebut.
Ia mengaku tidak berniat melukai, melainkan mendidik.
“Nampar saya itu nampar mendidik. 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali,” katanya.
Namun, orangtua murid menuntut uang damai sebesar Rp 25 juta.
Setelah negosiasi, jumlahnya diturunkan menjadi Rp 12,5 juta.
“Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta,” ucap Zuhdi.
Namun, nominal uang damai ini tidak tercantum dalam kesepakatan damai yang tertulis.
Zuhdi mengaku tidak menyangka akan dikenakan denda sebesar itu, padahal kejadian tersebut sudah berlangsung tiga bulan yang lalu.
Sempat mau jual motor
Untuk memenuhi denda tersebut, Zuhdi sempat berencana menjual motornya sebelum akhirnya mendapatkan bantuan dari teman-temannya, meskipun ia terpaksa berutang.
"Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta. Saya teman banyak ada satu juta, itu utang," ujar Zuhdi.
Zuhdi mengungkapkan keberatan dan kesedihannya terkait denda tersebut, mengingat pendapatannya dari mengajar di Madin selama puluhan tahun hanya sebesar Rp 450.000 dalam empat bulan.
Perhatian Publik
Kejadian ini menarik perhatian publik, termasuk Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, yang mengunjungi lokasi dan memberikan bantuan kepada Zuhdi untuk mengganti uang denda.
Zayinul menyatakan bahwa insiden ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang di masa depan.
"Ini menjadi pembelajaran bersama, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap guru kita, kiai kita. Persoalan yang terjadi di Madrasah dan Ma'had terkadang adalah masalah yang sewajarnya antara guru dan murid, tetapi ini dibesar-besarkan hingga ada ancaman denda," ujar Zayinul.
Ia juga mengajak masyarakat untuk kembali mencintai ulama, menekankan bahwa Zuhdi telah mengabdi selama 30 tahun untuk mengajar dengan ikhlas meskipun tanpa imbalan yang setimpal.
"Mari kita kembali kepada asas kecintaan kita kepada ulama-ulama, para kiai kita. Siapa lagi yang mendidik anak-anak kita kalau bukan beliau-beliau ini," tutup Zayinul.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Wartakotalive.com
berita viral
Guru Madrasah Didenda Rp25 Juta
Guru Madrasah
Ustaz Zuhdi
Ahmad Zuhdi
Siti Mualimah
caleg
Caleg gagal
Nasib Guru Madrasah Zuhdi Dituntut Rp25 Juta Wali Murid Ketiban Rezeki, Gus Miftah Ganti Semua Biaya |
![]() |
---|
Hikmah Guru Madin Didenda Rp 25 Juta, Kini Banjir Hadiah Gus Miftah Sampai Cium Tangan |
![]() |
---|
KRONOLOGI Versi Si Bocah yang Sebabkan Guru Madrasah Didenda Uang Damai Rp25 Juta, Gegara Sandal! |
![]() |
---|
CERITA Guru Madrasah yang Kepalanya Dilempar Sandal hingga Peci Terlepas, Denda Uang Damai Rp25 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.