Berita Aufar Hutapea
PENYEBAB Aufar Hutapea Terseret Korupsi Pertamina, Mantan Suami Olla Ramlan Dapat Percikan Rp 1,3 M
Aufar Hutapea ternyata mendapat percikan sebesar Rp 1,3 Miliar dari salah satu tersangka kasus korupsi katalis Pertamina.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Sosok mantan suami Olla Ramlan, Aufar Hutapea terseret kasus korupsi Pertamina.
Aufar Hutapea ternyata mendapat percikan sebesar Rp 1,3 Miliar dari salah satu tersangka kasus korupsi katalis Pertamina.
Meski begitu hasil yang didapat Aufar Hutapea itu sudah disita oleh KPK.
Salah satu tersangka, Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik menggunakan uang haram tersebut dengan membeli apartemen kepada Aufar Hutapea.
Kini uang senilai Rp 1,3 miliar itu telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Di dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp 1,3 miliar dari MAH (Muhammad Aufar Hutapea) selaku pihak swasta–developer pembangunan apartemen,” ujar Budi, juru bicara KPK dalam keterangannya kepada wartawan Jumat (18/7/2025).

Baca juga: Betah Status Janda, Olla Ramlan Tegaskan Tak akan Rujuk dengan Aufar Hutapea
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian membongkar skandal dugaan korupsi lainnya di perusahaan pelat merah tersebut.
KPK menetapkan empat tersangka dalam dugaan gratifikasi pengadaan katalis di lingkungan PT Pertamina Persero.
Daftar 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Berikut ini daftar tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang minyak di PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023 yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain daftar tersangka baru juga lengkap dengan masing-masing perannya.
"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka (baru)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di di Gedung Kejagung, Jakarta, disiarkan langsung YouTube KompasTV, , Kamis (10/7/2025).
Daftar tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang minyak di PT Pertamina Patra Niaga yaitu:
1. Vice President Suplai dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015 berinisial AN.
2. Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014 berinisial HB
3. Vice President Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018 berinisial TN
4. Vice President Crude and Product Trading ISC Kantor Pusat Pertamina 2019-2020 berinisial DS
5. Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping berinisial AS
6. Supervisor Integrated Supply Chain PT Pertamina 2018-2020 berinisial HW
7. Business Development Manager PT Travikura 2019-2021 berinisial MH
8. Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi berinisial IP
9. Beneficial owner atau penerima manfaat PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak berinisial MRC
Qohar mengungkapkan para tersangka telah melakukan tindakan melawan hukum terkait tata kelola minyak hingga mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara.
Adapun tindakan melawan hukum yang dimaksud yaitu terkait perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah.
"Kedua, penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor minyak mentah," jelasnya.
Selanjutnya, mereka juga diduga melakukan tindakan melawan hukum terkait perencanaan dan pengadaan impor bahan bakar minyak (BBM).
Keempat, para tersangka diduga melakukan korupsi terkait pengadaan sewa kapal.
"Lima, penyimpangan dalam sewa terminal BBM PT OTM (Orbit Terminal Merak)," tuturnya.
Qohar mengatakan para tersangka juga melakukan penyimpangan terkait pemberian kompensasi produk Pertalite.
Selanjutnya, adanya penyimpangan terkait penjualan solar subsidi terhadap pihak swasta dan BUMN yang dijual di bawah harga pasar.
Para tersangka dianggap melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Lalu, mereka juga melanggar PP Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Permen BUMN Nomor 09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.
Qohar mengatakan belum bisa menyampaikan seluruh aturan yang dilanggar para tersangka.
Namun, dia mengungkapkan para tersangka melanggar 15 aturan perundang-undangan dalam kasus ini.
"Nanti pada saatnya dalam persidangan, teman-teman wartawan bisa melihat langsung aturan apa saja yang dilanggar para tersangka," katanya.
Tak cuma itu, dalam tindak pidana korupsinya, Qohar mengatakan para tersangka juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
Romlah Tersenyum Bahagia Ketika Menerima Rumah Baru Hasil Bedah Rumah dari Polres Musi Rawas |
![]() |
---|
Pangkalan Balai-Betung hanya Ditempuh 10 Menit, Tol Palembang-Betung Seksi 3 Terus Dikebut |
![]() |
---|
Polres Pagar Alam Bekuk Bandar Narkoba di Pondok Persawahan, 20 Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan |
![]() |
---|
PENAMPAKAN DOLAR Singapura dari Brankas Ahmad Sahroni yang Dijebol Massa |
![]() |
---|
Agus Munir, Guru SMPN 7 Penukal Asal Air Itam Timur, Harumkan PALI di Panggung Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.