Padahal Sepakat Dengan Jaksa, Apa Alasan Hakim Vonis Tom Lembong Separuh Lebih dari Tuntutan?

Tom Lembong divonis penjara 4,5 tahun. Meski sepakat dengan tuntutan jaksa, masa hukuman dari hakim tersebut setengah lebih rendah dari JPU.

Editor: Refly Permana
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
DIVONIS - Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mempraktikkan memakan gula rafinasi atau gula putih di muka sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). Mantan Menteri Perdagangan ini divonis 4,5 tahun penjara. 

SRIPOKU.COM - Thomas Trikasih Lembong divonis penjara 4,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Masa hukuman untuk pria yang dikenal dengan nama Tom Lembong itu hampir separuh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan amar putusan, hakim secara garis besar sepakat dengan berkas tuntutan jaksa.

Lantas, apa pertimbangan hakim menjatuhkan vonis Tom Lembong lebih rendah dari tuntutan?

Tom Lembong terjerat dugaan korupsi importasi gula ketika dirinya mash menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.

Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula  tersebut.

Baca juga: NASIB Tom Lembong Eks Anak Buah Jokowi, Hotman Paris Sebut Dapat Izin Petinggi Jaksa dan Bisa Bebas!

Ketua Majelis Dennie Arsan yang membacakan putusan, menyebut Tom Lembong terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. 

Di persidangan Majelis Hakim juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukum untuk terdakwa Tom Lembong.

"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila Berdasarkan Undang-Undang 45 yang mengedepankan keseteraan umum," kata hakim anggota Alfis.

Sementara itu hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved