Racuni Adik Ipar di Palembang
Dendam Berujung Maut, Ibu Muda di Palembang Divonis Seumur Hidup Usai Racuni Adik Ipar Hingga Tewas
Ibu muda itu baru saja divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Palembang,Kamis (17/7/2025).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wajah Rika Amalia basah oleh air mata. Dari balik layar monitor dalam ruang sidang virtual, isak tangisnya terdengar sesaat setelah ketukan palu hakim mengakhiri harapannya.
Ibu muda itu baru saja divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Palembang,Kamis (17/7/2025).
Di kursi pesakitan, meski hanya secara virtual, Rika Amalia tertunduk. Tangisnya pecah, seolah tak percaya bahwa sisa hidupnya akan dihabiskan di balik jeruji besi.
Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar, dengan suara tegas membacakan putusan yang menyatakannya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap ANF (13) adik dari suaminya dengan cara menyuruh korban minum racun.
Perbuatannya dinilai sangat keji dan melanggar Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Kristanto. Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan hukuman mati, namun tetap menjadi pukulan telak bagi Rika.
Kronologi Kejadian
Di balik vonis berat itu, tersimpan kisah tentang sakit hati, dendam, dan sebuah rencana mematikan yang lahir dari ucapan.
Semua bermula dari gesekan dalam lingkar keluarga. ANF, sang adik ipar yang masih remaja, kerap melontarkan ucapan yang menusuk hati Rika.
Puncaknya adalah ketika ANF menyinggung kehamilan Rika, meragukan bahwa anak yang dikandungnya adalah buah cinta dari pernikahannya dengan kakak kandung ANF.
Bagi Rika, tuduhan itu adalah sebuah aib yang tak termaafkan. Sakit hatinya membusuk menjadi dendam. Di dalam benaknya, sebuah rencana jahat mulai tersusun rapi.
Ia tidak lagi melihat ANF sebagai adik ipar, melainkan sebagai sumber luka yang harus dihilangkan.
Dengan pikiran dingin, Rika membuka sebuah lokapasar (marketplace) di ponselnya. Bukan untuk membeli perlengkapan bayi, melainkan untuk memesan racun ikan seharga Rp47 ribu. Benda mematikan itu menjadi alat untuk menuntaskan dendamnya.
Selanjutnya, ia merangkai jebakan. Rika mengundang ANF ke rumahnya dengan iming-iming sebuah "tantangan".
Jika ANF berani meminum segelas jamu yang ia siapkan, hadiah uang tunai Rp300 ribu akan menjadi miliknya. Tergiur oleh hadiah dan tak menaruh curiga sedikit pun pada kakak iparnya, ANF menyanggupi.
Nahas, gelas yang disodorkan Rika bukanlah berisi jamu penyehat badan, melainkan air mineral yang telah dicampur dengan racun ikan. Itu adalah segelas minuman kematian.
Sesaat setelah menenggaknya, tubuh ANF langsung bereaksi. Tenggorokannya terasa panas terbakar, perutnya mual tak tertahankan, dan kepalanya pusing hingga sempoyongan.
Ia sempat berlari ke kamar mandi, memuntahkan cairan beracun itu, sebelum akhirnya ambruk tak sadarkan diri.
Apa yang dilakukan Rika setelah melihat adik iparnya tergeletak? Ia membiarkannya. Selama dua jam, ia membiarkan tubuh remaja itu terbujur kaku, membiarkan nyawanya perlahan lepas dari raga.
Setelah memastikan ANF benar-benar tak bernyawa, Rika menyeret tubuh mungil itu dan menyembunyikannya di belakang sebuah lemari plastik di dapur.
Seolah tak terjadi apa-apa, ia kemudian melarikan diri, meninggalkan jejak kejahatan yang tak mungkin bisa ia hapus. Namun, pelariannya tak berlangsung lama. Tim Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkusnya.
Akui Menyesal
Di pengadilan, ada beberapa hal yang meringankan vonis Rika ia menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih memiliki seorang balita yang membutuhkannya.
Namun, hal itu tak cukup untuk menghapus fakta kejam dari perbuatannya: membunuh seorang anak di bawah umur dengan cara yang licik.
Tangis Rika Amalia di ruang sidang adalah tangis penyesalan yang terlambat. Ia menangisi nasibnya yang kini terkunci seumur hidup.
Namun, tangis itu tak akan pernah bisa mengembalikan nyawa ANF, adik iparnya yang ia renggut karena dendam yang membara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.