Racuni Adik Ipar di Palembang

Tangis Ibu Muda di Palembang Divonis Seumur Hidup Usai Racuni Adik Ipar

Wajah Rika Amalia basah oleh air mata. Dari balik layar monitor dalam ruang sidang virtual, isak tangisnya terdengar sesaat

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
SEUMUR HIDUP - Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Rika Amalia atas kasus pembunuhan terhadap adik iparnya dengan cara diberi racun ikan. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Kristanto Sahat Sianipar dalam sidang yang digelar secara online via zoom, Kamis (17/7/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wajah Rika Amalia basah oleh air mata. Dari balik layar monitor dalam ruang sidang virtual, isak tangisnya terdengar sesaat setelah ketukan palu hakim mengakhiri harapannya. 

Ibu muda itu baru saja divonis penjara seumur hidup. Sebuah harga yang harus ia bayar lunas untuk segelas "jamu" beracun yang merenggut nyawa adik iparnya sendiri.

Ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang menjadi saksi bisu babak akhir dari sebuah tragedi keluarga yang memilukan, Kamis (17/7/2025).

Di kursi pesakitan, meski hanya secara virtual, Rika Amalia tertunduk. Tangisnya pecah, seolah tak percaya bahwa sisa hidupnya akan dihabiskan di balik jeruji besi.

Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar, dengan suara tegas membacakan putusan yang menyatakannya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap ANF (13), adik dari suaminya. Perbuatannya dinilai sangat keji dan melanggar Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Kristanto. Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan hukuman mati, namun tetap menjadi pukulan telak bagi Rika.

Di balik vonis berat itu, tersimpan kisah tentang sakit hati, dendam, dan sebuah rencana mematikan yang lahir dari ucapan.

Semua bermula dari gesekan dalam lingkar keluarga. ANF, sang adik ipar yang masih remaja, kerap melontarkan ucapan yang menusuk hati Rika.

Puncaknya adalah ketika ANF menyinggung kehamilan Rika, meragukan bahwa anak yang dikandungnya adalah buah cinta dari pernikahannya dengan kakak kandung ANF.

Bagi Rika, tuduhan itu adalah sebuah aib yang tak termaafkan. Sakit hatinya membusuk menjadi dendam. Di dalam benaknya, sebuah rencana jahat mulai tersusun rapi.

Ia tidak lagi melihat ANF sebagai adik ipar, melainkan sebagai sumber luka yang harus dihilangkan.

Dengan pikiran dingin, Rika membuka sebuah lokapasar (marketplace) di ponselnya. Bukan untuk membeli perlengkapan bayi, melainkan untuk memesan racun ikan seharga Rp47 ribu. Benda mematikan itu menjadi alat untuk menuntaskan dendamnya.

Selanjutnya, ia merangkai jebakan. Rika mengundang ANF ke rumahnya dengan iming-iming sebuah "tantangan".

 Jika ANF berani meminum segelas jamu yang ia siapkan, hadiah uang tunai Rp300 ribu akan menjadi miliknya. Tergiur oleh hadiah dan tak menaruh curiga sedikit pun pada kakak iparnya, ANF menyanggupi.

Nahas, gelas yang disodorkan Rika bukanlah berisi jamu penyehat badan, melainkan air mineral yang telah dicampur dengan racun ikan. Itu adalah segelas minuman kematian.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved