Racuni Adik Ipar di Palembang

Tangis Ibu Muda di Palembang Divonis Seumur Hidup Usai Racuni Adik Ipar

Wajah Rika Amalia basah oleh air mata. Dari balik layar monitor dalam ruang sidang virtual, isak tangisnya terdengar sesaat

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
SEUMUR HIDUP - Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Rika Amalia atas kasus pembunuhan terhadap adik iparnya dengan cara diberi racun ikan. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Kristanto Sahat Sianipar dalam sidang yang digelar secara online via zoom, Kamis (17/7/2025). 

Sesaat setelah menenggaknya, tubuh ANF langsung bereaksi. Tenggorokannya terasa panas terbakar, perutnya mual tak tertahankan, dan kepalanya pusing hingga sempoyongan.

Ia sempat berlari ke kamar mandi, memuntahkan cairan beracun itu, sebelum akhirnya ambruk tak sadarkan diri.

Apa yang dilakukan Rika setelah melihat adik iparnya tergeletak? Ia membiarkannya. Selama dua jam, ia membiarkan tubuh remaja itu terbujur kaku, membiarkan nyawanya perlahan lepas dari raga.

Setelah memastikan ANF benar-benar tak bernyawa, Rika menyeret tubuh mungil itu dan menyembunyikannya di belakang sebuah lemari plastik di dapur.

Seolah tak terjadi apa-apa, ia kemudian melarikan diri, meninggalkan jejak kejahatan yang tak mungkin bisa ia hapus. Namun, pelariannya tak berlangsung lama. Tim Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkusnya.

Di pengadilan, ada beberapa hal yang meringankan vonis Rika ia menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih memiliki seorang balita yang membutuhkannya.

Namun, hal itu tak cukup untuk menghapus fakta kejam dari perbuatannya: membunuh seorang anak di bawah umur dengan cara yang licik.

Tangis Rika Amalia di ruang sidang adalah tangis penyesalan yang terlambat. Ia menangisi nasibnya yang kini terkunci seumur hidup.

Namun, tangis itu tak akan pernah bisa mengembalikan nyawa ANF, adik iparnya yang ia renggut karena dendam yang membara. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved