Korupsi Batik di PMD Sumsel

Setelah Jadi Buronan, Mantan Plt Kepala Dinas PMD Sumsel Menyerahkan Diri dalam Kasus Korupsi Batik

Pelarian Wilson, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Selatan

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
SERAHKAN DIRI - Wilson, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Selatan, berakhir sudah. Setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait kasus korupsi pengadaan batik PMD Sumsel, Wilson akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Palembang pada Kamis pagi (17/7/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pelarian Wilson, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Selatan, berakhir sudah.

Setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait kasus korupsi pengadaan batik PMD Sumsel, Wilson akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Palembang pada Kamis pagi (17/7/2025).

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, didampingi Kasi Intelijen Dr. Hardiansyah.

"Benar, setelah ditetapkan DPO, akhirnya Wilson, kasus korupsi pengadaan Batik PMD Sumsel, menyerahkan diri," kata Hutamrin.

Hutamrin, yang juga didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar, menjelaskan bahwa Wilson sebelumnya menjadi buronan berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-68/L.6.10/Dsb.4/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.

"Penyerahan diri Wilson sendiri dilakukan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya," tambahnya.

Penetapan status DPO terhadap Wilson bermula dari proses hukum yang berjalan sejak tahun 2024.

Saat itu, Wilson telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam perkara Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.

"Dimana sebelumnya sudah ada perkara lainnya yaitu inisial AS, PP, dan IN yang telah dilakukan penuntutan dan diputus oleh Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 19 November 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap," tegas Hutamrin.

Penetapan Wilson sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, tertuang dalam surat Nomor: TAP-8/L6.10/Fd.2/08/2024 dari Kejaksaan Negeri Palembang.

Wilson telah dilayangkan empat kali surat pemanggilan oleh penyidik pada tanggal 18 Oktober 2024, 25 Oktober 2024, 30 April 2025, dan 14 Mei 2025.

Namun, dari keempat pemanggilan tersebut, tersangka hanya memberikan alasan ketidakhadiran satu kali, yaitu pada pemanggilan ketiga dengan alasan sakit. Pada tiga pemanggilan lainnya, Wilson tidak hadir tanpa keterangan, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.

Dengan adanya penyerahan diri ini, proses hukum terhadap Wilson akan segera dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum.

"Selanjutnya berdasarkan Surat Penetapan Penahanan dengan Nomor: PRINT-3265/L.6.10/Fd.2/07/2025 tanggal 17 Juli 2025, DPO Wilson dilakukan penahanan di Rumah Tahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan 5 Agustus 2025," jelas Hutamrin.

Pada kesempatan ini, Hutamrin juga kembali mengimbau agar pihak-pihak yang masuk daftar DPO segera menyerahkan diri. "Tidak ada tempat yang aman untuk para DPO," tegasnya, mengirimkan pesan keras kepada buronan lainnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved