Berita Viral

Raup Rp 5,3 Miliar, Begini Cara Licik Oknum PNS Bondowoso Pakai Data Lansia & Warga Sudah Meninggal

Kejari Bondowoso menahan dua tersangka baru dalam kasus kredit fiktif di salah satu bank pelat merah, Selasa (15/7/2025).

Editor: pairat
TRIBUNJATIM.COM/SINCA ARI PANGISTU
TERSANGKA KORUPSI - Dua orang tersangka inisial AK dan AS dalam dugaan kredit fiktif salah satu bank pelat merah, dengan modus pencurian data warga lanjut usia (lansia) saat digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah muda, di Kantor Kejari Bondowoso pada Senin (15/7/2025) . 

Uang tersebut lantas digunakan untuk memenuhi gaya hidup.

Bahkan kepala cabang bank sering gonta ganti mobil namun ternyata memakai uang hasil pencairan kredit fiktif.

Kini kelima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga telah menahan lima orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit fiktif di bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Ilyas kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

"Kami sudah menahan 5 orang tersangka yaitu AG, selaku pimpinan KCP Dramaga, WS dan DO, selaku Analisis Kredit, FS pencari debitur dan AD penampung dana kredit fiktif karena diduga merugikan negara sebesar Rp 8,9 miliar," kata Ate, dikutip dari Wartakotalive.

Dia menjelaskan lima orang terduga pelaku berasal dari internal dan eksternal bank.

"Ada 3 karyawan bank dan 2 dari eksternal," paparnya.

Ate menambahkan kasus tipikor ini didalangi oleh tersangka AG dan adik iparnya (AD).

Sementara WS dan DO selaku pegawai bank bertugas memuluskan kredit fiktif.

"Pada 2023 -2024, para tersangka membuat 13 kredit fiktif," imbuhnya.

Dari kasus ini, WS mendapatkan Rp 10 juta dari setiap debitur.

DO mendapatkan Rp 12 juta dari debitur dan FS mendapatkan Rp 20 hingga 25 juta dari debitur.

"Tersangka AG dan AD paling banyak mendapatkan bagian," tutur Ate.

Sementara Kasubsi Penyelidikan, M Iqbal Lubis mengungkapkan perbuatan AG sudah tercium oleh pihak bank sejak 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved