Breaking News

Diplomat kemenlu Tewas Dilakban

Kenapa Kasus Kematian Diplomat Muda Belum Terungkap? Ini Penjelasan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Sepekan sudah penemuan jasad diplomat muda Arya Daru Pangayunan, tetapi kasusnya masih misteri karena penyebabnya belum diketahui

Editor: adi kurniawan
Kolase via Tribunnewsbogor
DIPLOMAT KEMENLU TEWAS- Potret Arya Daru Pangayunan. Sepekan sudah penemuan jasad Diplomat Kemenlu, tetapi kasusnya masih misteri karena penyebabnya belum diketahui 

SRIPOKU.COM -- Hingga sepekan setelah penemuan jasadnya pada 8 Juli 2025 lalu, kasus kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan masih menyelimuti misteri.

Kondisi jasad korban yang ditemukan dalam kamar kos terkunci dengan kepala terlilit lakban kuning menimbulkan berbagai spekulasi dan perbincangan di kalangan pakar.

Meskipun kamera CCTV menunjukkan tidak ada orang lain yang masuk ke kamar kos korban sejak sebelum penemuan mayat, penyebab pasti kematian Arya Daru Pangayunan masih dalam penyelidikan intensif pihak kepolisian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak ada kendala dalam proses penyelidikan.

Pihaknya hanya ingin lebih cermat agar penyebab kematian dapat terungkap secara menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Baca juga: Sosok Krimonolog yang Sebut Kasus Arya Daru Perkara Mudah, Sudah Jadi Profesor di Usia 35 Tahun

"Lebih pada posisi kita ingin lebih cermat yang kedua juga kita ingin menunggu seluruh hasil tuntas," kata Sigit di Mako Brimob, Kamis (17/7/2025), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

"Sehingga kemudian ini semuanya bisa dipadukan untuk kemudian bisa dipertanggungjawabkan ke publik."

Mantan Kabareskrim Polri itu menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik dan laboratorium forensik.

"Kita lakukan pemeriksaan oleh dokteran forensik kemudian juga laboratorium forensik dan tentunya, semuanya harus kita kumpulkan jadi satu untuk nanti kemudian menjadi kesimpulan terkait dengan peristiwa yang terjadi apakah peristiwa pidana ataukah peristiwa yang lain," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved