Berita Kriminal Palembang
Mantan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Divonis 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti
Mantan Kepala Kadisnakertrans Provinsi Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki divonis 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan tipikor Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, terhadap eks Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki.
Vonis dibacakan, Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin di museum tekstil, Rabu (16/7/2025).
Dalam pertimbangannya, majelis menetapkan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi penerbitan izin kelayakan K3 sejumlah perusahaan dan pemerasan.
Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengatur tentang pegawai negeri menerima hadiah atau janji terkait jabatan, sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Deliar Rizqon Marzoeki telah melanggar pasal 11 UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara dan juga denda, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Deliar selama 3 tahun apabila tidak mampu membayar uang pengganti Rp 1,3 miliar.
"Juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp 1 miliar 343 Juta. Apabila tidak mampu membayar diganti kurungan penjara selama tiga tahun," sambung hakim.
Putusan vonis majelis hakim kepada terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Di mana sebelumnya JPU menuntut agar supaya terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah yang bebas korupsi.
"Sedangkan hal uang meringankan adalah tidak pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, " katanya.
Setelah mendengarkan putusan vonis, majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa Deliar melalui penasihat hukumnya karena menyatakan untuk pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Deliar Rizqon Marzoeki
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang
Pengadilan Tipikor Negeri Palembang
5 tahun penjara
Tegur Pemotor Hendak Menyerempetnya karena Ngebut, Samuel Ditusuk dengan Obeng |
![]() |
---|
Tipu Calon Jemaah, Dirut Biro Perjalanan Umrah di Palembang Dituntut 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Perantara Jual-Beli Narkoba Jenis Sabu 7,1 Kg dan 47 Ribu Butir Pil Ekstasi Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Saling Tantang di Medsos, Arifin Jadi Korban Pembacokan |
![]() |
---|
Diiming-imingi Target Penjualannya Akan Dipenuhi, FR Malah Disetubuhi Kepala Toko Minimarket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.