Polemik Ijazah Jokowi

FAKTA Dokter Tifa Tuding Jokowi Ingin Segera Melihat Dirinya Masuk Penjara, Naik Tahap Penyidikan!

Diketahui kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya sudah masuk ke tahap penyidikan.

Editor: Welly Hadinata
tangkapan layar youtube/ Kolase Sripoku.com
ANAK MENDAPAT TEROR - Tifauzia Tyassumapada atau Dokter Tifa (kiri) Presiden Joko Widodo (kanan). Kini Dokter Tifa mengaku mendapatkan teror hingga anak-anaknya terancam sejak rajin komentari ijazah hingga penyakit Jokowi. 

"Kenapa harus buru-buru dinaikkan ke penyidikan? Pakai pasal yang tidak relevan pula. Ini makin kelihatan kalau ada niat tidak baik terhadap kami," lanjutnya.

Sebelumnya, Dokter Tifa bersama beberapa pihak lain seperti Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan Rizal Fadillah, dilaporkan ke polisi oleh sejumlah relawan Jokowi.

Mereka dituding telah melakukan penghasutan dan menyebarkan berita bohong terkait ijazah Jokowi yang disebut-sebut palsu.

Kasus ini berawal dari laporan berbagai pihak, seperti Pemuda Patriot Nusantara dan kelompok Relawan Jokowi, ke Polres Jakarta Pusat pada April 2025.

Sehari setelahnya, tim dari Peradi Bersatu juga melaporkan hal serupa ke Bareskrim Polri. Seluruh laporan tersebut kemudian ditarik dan digabung untuk ditangani di bawah penyelidikan Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan terhadap Dokter Tifa sempat dijadwalkan pada Senin (7/7/2025), namun ditunda karena alasan kesibukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa klarifikasi terhadap Tifa akhirnya dilakukan pada Jumat (11/7/2025).

"Beliau menyatakan bersedia hadir pada hari Jumat, dan klarifikasi pun dilakukan sesuai jadwal," kata Ade Ary.

Naik Penyidikan

Melansir Tribunnews.com, Polda Metro Jaya sudah menyampaikan perkembangan terkini terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan eks Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Adapun, Jokowi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya setelah dirinya dituding memiliki ijazah S1 palsu.

Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat (1) UU ITE.

Sebelumnya, penyidik diketahui telah melakukan gelar perkara terkait laporan Jokowi tersebut, pada Kamis (10/7/2025).

Dari hasil gelar perkara tersebut, Ade mengatakan, ditemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan oleh Jokowi itu.

Oleh karena itu, kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi tersebut kini naik ke tahap penyidikan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved