Berita Viral

FAKTA Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, Dipesan dalam Kandungan, Satu Bayi Dihargai Rp 16 Juta

Mirisnya, banyak dari mereka yang sudah “dipesan” sejak dalam kandungan, dengan harga jual antara Rp 11 juta hingga Rp 16 juta per bayi.

Editor: Welly Hadinata
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama/ARSIP
PENJUALAN BAYI - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar mengamankan 12 pelaku penjualan bayi. Bayi akan dijual ke Singapura, hingga Rp 16 juta. 

SRIPOKU.COM - Praktik perdagangan bayi lintas negara akhirnya terbongkar.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat penjualan bayi ke Singapura yang telah beroperasi sejak tahun 2023 dan melibatkan 12 orang pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua yang mengaku anaknya telah diculik.

Dari penyelidikan tersebut, polisi menguak jaringan yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia dan memiliki jaringan pengiriman bayi ke luar negeri, termasuk Singapura.

"Dari keterangan tersangka yang kita tangkap di Jawa Barat, kami berhasil menyelamatkan 24 bayi. Enam di antaranya bahkan hendak dikirim ke Singapura," ujar Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (15/7/2025).

Bayi Dipesan Sejak Dalam Kandungan

Surawan mengungkapkan, enam bayi yang hendak diselundupkan ke Singapura ditemukan di Tangerang, Banten (1 bayi) dan Pontianak, Kalimantan Barat (5 bayi).

Seluruh bayi kini telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Sartika Asih, Bandung, untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dipindahkan ke tempat penampungan sementara.

Rata-rata bayi yang diperdagangkan berusia tiga hingga empat bulan, sebagian besar berasal dari wilayah Jawa Barat.

Mirisnya, banyak dari mereka yang sudah “dipesan” sejak dalam kandungan, dengan harga jual antara Rp 11 juta hingga Rp 16 juta per bayi.

"Kami masih mendalami apakah proses adopsi ini legal atau justru merupakan bagian dari jaringan perdagangan manusia lintas negara," tambah Surawan.

Jaringan Rapi dengan Peran Terstruktur

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa 12 pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing dalam sindikat ini.

Peran mereka terbagi mulai dari:

  • Perekrut ibu hamil yang bersedia menjual bayinya
  • Perawat bayi setelah lahir
  • Penampung dan fasilitator transaksi
  • Pembuat dokumen palsu untuk keperluan adopsi
  • Hingga pengirim bayi ke luar daerah dan luar negeri

"Mereka bekerja sangat terstruktur. Bahkan beberapa bayi sudah ‘di-booking’ sebelum lahir. Ini sindikat besar yang melibatkan banyak pihak," ungkap Hendra.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved