Pendidikan Profesi Guru

Contoh Format Pakta Integritas Sesuai PD DIKTI, Berkas Lapor Diri Peserta PPG Tahap 2 Tahun 2025

Selain pakta integritas, ada beberapa dokumen lain yang harus diserahkan oleh Bapak/Ibu Guru.

Freepik
FORM PAKTA INTEGRITAS - Ilustrasi belajar. Contoh Format Pakta Integritas Sesuai PD DIKTI, Berkas Lapor Diri Peserta PPG Tahap 2 Tahun 2025 

SRIPOKU.COM - Berikut ini contoh surat Direktur Pendidikan Profesi Guru, Berkas Lapor Diri Peserta PPG Tahap 2 Tahun 2025.

Contoh pakta integritas ini bisa menjadi referensi bagi Bapak/Ibu guru yang sedang mengikuti PPG.

Selain pakta integritas, ada beberapa dokumen lain yang harus diserahkan oleh Bapak/Ibu Guru.

Lampiran 3 Surat Direktur Pendidikan Profesi Guru

Nomor 0679/B2/GT.00.08/2025

Tanggal: 8 Juli 2025

PAKTA INTEGRITAS

Saya yang bertanda tangan di bawah ini

Nama: ..........

NIK:........

LPTK:.........

dengan ini menyatakan

1. akan mengikuti dan menyelesaikan PPG Tahun 2025 sesuai dengan ketentuan yung diretapkan

2. akan menerima sanksi tindak menerima beasiswa ataupun bantuan lainnya untuk biaya PPG pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak dapat menyelesaikan atas berhenti sebelum PPG berakhir dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

3. bersedia menanggung biaya jika harus mengulang pelaksana Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).

Demikian pakta integritas ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa adanya paksaan deri pihak manapun untuk digunakan sebagaimana mestinya.

 

 

..........,..........2025
Peserta PPG,

Materai Rp 10.000,

 

 

 

NIK

Baca juga: 11 Berkas Lapor Diri Peserta PPG Tahap 2 2025 yang Harus Diunggah Bapak/Ibu Guru di Akun SIMPKB

Selain Pakta Integritas, ini dokumen lain yang harus dipenuhi oleh Bapak/Ibu Guru PPG.

2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)

3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir (Scan asli ijazah S1/DIV atau scan fotocopy legalisir ijazah S1/DIV)

4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV

5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM

6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6

7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)

8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian

9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)

10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)

11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved