Panduan Pelaksanaan MPLS Ramah Tahun Ajaran 2025, Atribut yang Dilarang Hingga Pakaian Seragam MPLS

Berikut ini disajikan Aturan dan Larangan MPLS Ramah tahun ajaran 2025/2026 yang akan segera dilaksanakan,

|
Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
www.kemendikdasmen.go.id
ILUSTRASI PANDUAN MPLS : Berikut ini disajikan Aturan dan Larangan MPLS Ramah tahun ajaran 2025/2026 yang akan segera dilaksanakan.(www.kemendikdasmen.go.id) 

Beberapa contoh atribut yang dilarang, antara lain:
a. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
b. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
c. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
d. Alas kaki yang tidak wajar.
e. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
f. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Pakaian Seragam MPLS

Tidak ada ketentuan khusus terkait pakaian seragam dalam pelaksanaan MPLS Ramah. Satuan pendidikan dapat menganjurkan penggunaan pakaian seragam jenjang sebelumnya, pakaian seragam olahraga jenjang sebelumnya, atau pakaian lainnya tanpa memberatkan orang tua/wali murid baru.

Panduan MPLS tahun ajaran 2025/2026 - KLIK DISINI

 

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved