Panduan Pelaksanaan MPLS Ramah Tahun Ajaran 2025, Atribut yang Dilarang Hingga Pakaian Seragam MPLS

Berikut ini disajikan Aturan dan Larangan MPLS Ramah tahun ajaran 2025/2026 yang akan segera dilaksanakan,

|
Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
www.kemendikdasmen.go.id
ILUSTRASI PANDUAN MPLS : Berikut ini disajikan Aturan dan Larangan MPLS Ramah tahun ajaran 2025/2026 yang akan segera dilaksanakan.(www.kemendikdasmen.go.id) 

h. Kegiatan pengenalan budaya sekolah berupa program, kegiatan rutin,
pembiasaan, dan keteladanan.

2. Kegiatan Pilihan

Kegiatan yang dipilih sesuai dengan ciri khas dan kebutuhan satuan pendidikan, antara lain:

a. Kegiatan pengenalan program kesehatan sekolah termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

b. Kegiatan pengenalan empat pilar kebangsaan.

c. Kegiatan pencegahan isu pornografi.

d. Kegiatan pencegahan isu perkawinan anak.

e. Kegiatan pencegahan isu sosial lainnya.

LARANGAN MPLS

Berikut ini beberapa larangan yang tidak boleh di lakukan dalam pelaksanaan
MPLS:

Pelarangan beberapa kegiatan bertujuan untuk menghilangkan praktik perpeloncoan, kekerasan, dan segala bentuk aktivitas yang merugikan serta tidak mendidik bagi murid baru. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat berujung pada sanksi tegas. Beberapa kegiatan yang tidak boleh dilaksanakan dalam MPLS Ramah:

1. Memberikan Tugas yang Tidak Masuk Akal atau Tidak Relevan. Tugas-
tugas yang diberikan kepada murid baru selama MPLS Ramah harus memiliki nilai edukatif dan relevan dengan tujuan pengenalan lingkungan satuan pendidikan. Pemberian tugas yang berbentuk merendahkan martabat dan hak anak, serta tidak menjunjung tinggi nilai karakter merupakan hal yang dilarang pada MPLS Ramah.

2. Aktivitas yang Mengarah pada Kekerasan. Filosofi utama MPLS Ramah adalah kegiatan edukatif tanpa perpeloncoan. Oleh karena itu, semua aktivitas yang mengarah pada perpeloncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dilarang. Selain itu pemberian hukuman bagi murid yang bersifat fisik, verbal, maupun psikis yang tidak mendidik atau mengarah pada kekerasan adalah mutlak dilarang. Beberapa tindakan dan kegiatan dimaksud mencakup bentakan, cacian, ejekan, perundungan, sentuhan fisik yang tidak pantas, atau tindakan lain yang dapat merendahkan martabat atau menyebabkan ketidaknyamanan fisik maupun mental murid.

3. Kegiatan MPLS Ramah tanpa Pengawasan Guru. Seluruh kegiatan MPLS Ramah, baik yang dilakukan di dalam dan di luar lingkungan satuan pendidikan, wajib dilakukan dalam pengawasan dan pendampingan guru. Apabila ada kegiatan MPLS Ramah yang dilakukan di luar lingkungan satuan pendidikan, maka harus diketahui dan mendapatkan izin tertulis oleh orang tua/wali murid.

4. Penggunaan Atribut yang Tidak Edukatif dan Tidak Relevan.
Penggunaan atribut dalam MPLS Ramah tidak diperbolehkan berkaitan dengan praktik perpeloncoan yang tidak memiliki nilai edukasi. Atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran dilarang karena dapat mempermalukan murid, melukai martabat, dan berpotensi berdampak negatif terhadap kondisi psikologis murid.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved