Kematian Brigadir Nurhadi

Jadi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi, Bisakah Misri Senasib Bharada E di Kasus Ferdy Sambo?

Kuasa hukum Misri Puspita Sari, Yan Mangandar Putra, berupaya mengajukan justice collaborator untuk kliennya itu, seperti kasus Bharada E.

Editor: Refly Permana
tribunlombok
TEMAN WANITA - Misri, teman wanita Kompol Yogi, yang jadi salah satu tersangka kematian Brigadir Nurhadi. 

SRIPOKU.COM - Kuasa hukum Misri Puspita Sari, Yan Mangandar Putra, berupaya mengajukan justice collaborator untuk kliennya itu.

Misri merupakan satu dari tiga tersangka kematian Brigadir Nurhadi saat berada di salah satu vila kawasan Gili Trawangan, NTB.

Dua tersangka lainnya adalah mantan atasan Brigadir Nurhadi di Propam Polda NTB, Kompol Yogi dan Ipda Haris.

Seperti diketahui, pada April 2025 silam di salah atu vila kawasan Gili Trawangan, Brigadir Nurhadi ditemukan tidak bernyawa.

Sebelumnya, ia dikabarkan sempat berpesta di sana bersama mantan atasannya, Kompol Yogi dan Ipda Haris.

Dikatakan Yan, pihaknya melihat adanya kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Ada potensi peradilan sesat terhadap Misrui, seorang perempuan muda yang tidak memiliki relasi kekuasaan maupun posisi strategis dalam perkara ini.

Keterbatasan bukti petunjuk membuat penyidik Ditreskrimum Polda NTB belum menetapkan pelaku penganiayaan yang menyebabkan Brigadir Nurhadi tewas di Gili Trawangan.

Baca juga: Voice Note Menyayat Hati Anak Brigadir Nurhadi Saat Minta Ayah Pulang, Mertua Didatangi Tujuh Aparat

Dari tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tak ada satupun yang mengaku sebagai pelaku penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi.

Buramnya petunjuk ini membuat Yan Mangandar, berencana mengajukan justice collaborator.

"Saya sudah komunikasi dengan pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), sudah saya menyerahkan beberapa dokumen," kata Yan, Rabu.

Namun, masih ada sesuatu yang dikomunikasikan, berkaitan dengan bunyi di Peraturan Perundang-undangan (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang justice collaborator.

"Syaratnya harus mengakui, ini yang masih komunikasi dengan LPSK  maksud mengakui ini seperti apa, dia harus mengakui sesuai pasal yang disangkakan atau mengakui yang sebenarnya versinya dia," kata Yan. 

Tapi, jika syarat mengakui harus sesuai pasal yang disangkakan, kemungkinan kuasa hukum tidak akan mengajukan justice collaborator.

Jika saja Misri nantinya benar-benar mengaku dan pengajuan justice collaborator diterima, maka nasibnya bisa sejalan seperti Bharada E.

Nama Bharada E ramai diperbincangkan pada Agustus 2022 setelah terlibat kematian rekannya, Brigadir Joshua.

Pada 8 Agustus 2022, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator melalui LPSK.

Baca juga: Tak Mau Jadi Tumbal Kematian Brigadir Nurhadi, Misri Kuak Gelagat Aneh Ipda Haris, Kompol Yogi Tidur

Permohonan ini disetujui pada 15 Agustus 2022 karena Bharada E dianggap memenuhi syarat.

Keputusan Bharada E untuk menjadi justice collaborator didasari oleh pengakuannya, ia hanya mengikuti perintah Ferdy Sambo, atasannya, karena takut akan konsekuensi jika menolak.

Keterangannya konsisten dan memberikan bukti baru, seperti foto, yang membantu mengungkap fakta sebenarnya, termasuk Ferdy Sambo adalah otak pembunuhan.

Hal ini membuat kasus menjadi terang benderang, membongkar skenario palsu yang dibuat Sambo.

Akibatnya, Bharada E mendapatkan perlindungan dari LPSK dan keringanan hukuman.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved