Kematian Brigadir Nurhadi
Jadi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi, Bisakah Misri Senasib Bharada E di Kasus Ferdy Sambo?
Kuasa hukum Misri Puspita Sari, Yan Mangandar Putra, berupaya mengajukan justice collaborator untuk kliennya itu, seperti kasus Bharada E.
SRIPOKU.COM - Kuasa hukum Misri Puspita Sari, Yan Mangandar Putra, berupaya mengajukan justice collaborator untuk kliennya itu.
Misri merupakan satu dari tiga tersangka kematian Brigadir Nurhadi saat berada di salah satu vila kawasan Gili Trawangan, NTB.
Dua tersangka lainnya adalah mantan atasan Brigadir Nurhadi di Propam Polda NTB, Kompol Yogi dan Ipda Haris.
Seperti diketahui, pada April 2025 silam di salah atu vila kawasan Gili Trawangan, Brigadir Nurhadi ditemukan tidak bernyawa.
Sebelumnya, ia dikabarkan sempat berpesta di sana bersama mantan atasannya, Kompol Yogi dan Ipda Haris.
Dikatakan Yan, pihaknya melihat adanya kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Ada potensi peradilan sesat terhadap Misrui, seorang perempuan muda yang tidak memiliki relasi kekuasaan maupun posisi strategis dalam perkara ini.
Keterbatasan bukti petunjuk membuat penyidik Ditreskrimum Polda NTB belum menetapkan pelaku penganiayaan yang menyebabkan Brigadir Nurhadi tewas di Gili Trawangan.
Baca juga: Voice Note Menyayat Hati Anak Brigadir Nurhadi Saat Minta Ayah Pulang, Mertua Didatangi Tujuh Aparat
Dari tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tak ada satupun yang mengaku sebagai pelaku penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi.
Buramnya petunjuk ini membuat Yan Mangandar, berencana mengajukan justice collaborator.
"Saya sudah komunikasi dengan pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), sudah saya menyerahkan beberapa dokumen," kata Yan, Rabu.
Namun, masih ada sesuatu yang dikomunikasikan, berkaitan dengan bunyi di Peraturan Perundang-undangan (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang justice collaborator.
"Syaratnya harus mengakui, ini yang masih komunikasi dengan LPSK maksud mengakui ini seperti apa, dia harus mengakui sesuai pasal yang disangkakan atau mengakui yang sebenarnya versinya dia," kata Yan.
Tapi, jika syarat mengakui harus sesuai pasal yang disangkakan, kemungkinan kuasa hukum tidak akan mengajukan justice collaborator.
Jika saja Misri nantinya benar-benar mengaku dan pengajuan justice collaborator diterima, maka nasibnya bisa sejalan seperti Bharada E.
Terkuak Pelaku Utama Kematian Brigadir Nurhadi, Misri Tetap Dijerat Pasal Pembunuhan |
![]() |
---|
Update Kematian Brigadir Nurhadi, Rekonstruksi di NTB Jadi Tontonan Bule, Adegan 42 Jadi Kunci |
![]() |
---|
Eksekutornya Jelas Lelaki, Reaksi Misri Saat Dijerat Empat Pasal Soal Kematian Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
Jalan Misri Makin Terjal, Wanita Asal Jambi Dijerat Empat Pasal Berat Soal Kematian Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
KONDISI Terkini Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Bertemu sang Ibu di Polda NTB, Kangen Adik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.