Kematian Brigadir Nurhadi

Siapa Melanie Putri yang Tak Jadi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi, Sempat Digoda Korban di Villa

Selain Misri yang sudah tersangka, ada lagi wanita lainnya sebelum kematian Brigadir Nurhadi. Hingga kini, wanita itu masih berstatuskan saksi.

Editor: Refly Permana
(ISTIMEWA) via kompas.com
LIBURAN KE GILI - Kepala UPTD PPA NTB Eny Chaerany saat bertemu tersangka kematian Brigadir Nurhadi, M di Rutan Polda NTB, Kamis (3/7/2025). M mengaku kehadirannya ke Gili Trawangan atas ajakan tersangka Kompol Yogi untuk liburan. 

"Sedangkan di waktu itu adalah waktu yang dimungkinkan meninggalnya korban antara pukul 20.00 sampai dengan 21.00 WITA," kata Yan.

Keterangan Misri, Yogi, dan Haris, menurut Yan, sama: Mereka tidak tahu kejadian tersebut padahal hasil visum et repertum-nya adalah korban mengalami kekerasan yang cukup parah.

"Anehnya, tiga orang ini enggak ada yang menyaksikan kejadian itu, sebagaimana pengakuan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Makanya dianggap tiga orang ini bekerja sama," ujar Yan.

Baca juga: Sosok M Teman Wanita Kompol Yogi, Sempat Tegur Brigadir Nurhadi Saat Pesta di Gili Trawangan

Kata Polisi

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, ada lima orang di villa tersebut.

Syarif menjelaskan Yogi dan Haris mengajak Brigadir Nurhadi bersama dua wanita yakni tersangka Misri dan saksi berinisial P alias Melanie Putri.

Sosok Melanie Putri lantas menjadi sosok pencarian utama.

Sebelumnya, Syarif mengatakan, korban meninggal usai mengikuti pesta bersama dua atasannya dan dua perempuan. 

Salah satunya adalah Misri, dan yang lainnya perempuan berinisial P alias Melanie Putri.

“Dari penjelasannya yang satu mereka (tersangka dan korban) ke sana (Gili Trawangan) untuk happy-happy dan pesta,” ujar Syarif.

Dalam pesta yang berlangsung di Villa Tekek itu, korban disebut sempat mengonsumsi obat penenang.

Pihak kepolisian mencatat adanya jeda waktu sekitar satu jam, antara pukul 20.00 hingga 21.00 WITA, yang tidak terekam CCTV dan tidak ada saksi mata, sehingga diperkirakan sebagai momen terjadinya kekerasan terhadap korban.

“Sehingga space waktu ini patut diduga tempat terjadinya (pencekikan) seperti yang disampaikan seperti hasil ekshumasi karena ada faktor sebelumnya diberikan sesuatu yang seharusnya tidak dikonsumsi tapi dikonsumsi,” jelasnya.

Hasil autopsi menyatakan korban mengalami kekerasan fisik, seperti luka akibat benda tumpul dan tanda-tanda cekikan.

Hingga saat ini, penyidik belum berhasil mengungkap siapa pelaku utama tindakan kekerasan tersebut.

“Ini yang masih kami dalami, sampai hari ini kita belum dapatkan pengakuan,” kata Syarif.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan/atau pasal 359 KUHP junto pasal 55, terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian serta keterlibatan lebih dari satu orang.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved