Berita OKU Timur

PRIA Ini Nekat Sendirian di Jalan yang Sepi dan Gelap Wilayah Belitang, Pasrah saat Dikepung Polisi

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (9/7/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB di Desa Katapang, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur.

Penulis: Choirul OKUT | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Choirul (Dokumen Polisi)
BAWA SAJAM -- Tersangka FH (26) beserta barang bukti satu bilah pisau bergagang kayu diamankan di Mapolsek Belitang I untuk proses hukum lebih lanjut, Rabu (09/07/2025). Barang bukti senjata tajam jenis pisau yang ditemukan di kantong jaket pelaku saat patroli malam oleh Unit Reskrim Polsek Belitang I. 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA – Patroli malam yang rutin dilakukan jajaran Polsek Belitang I Polres OKU Timur Sumsel kembali membuahkan hasil. 

Seorang pria berinisial Febri Haryanto (26), warga Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir ini diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin sah.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (9/7/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB di Desa Katapang, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur.

Saat itu, Unit Reskrim Polsek Belitang I yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Krisna Sandi tengah melaksanakan patroli hunting guna mengantisipasi tindak kriminalitas jalanan.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono melalui Kapolsek Belitang I, AKP Johan Syafri, mengatakan petugas mencurigai seorang pria yang berjalan sendirian di tengah malam dan segera melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Yuli Engkong Pimpin Pendaki Muda OKU Timur Ikuti Ekspedisi 10.000 Jam, dari Sabang Sampai Merauke

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau di dalam kantong jaket sebelah kanan tersangka,” jelas AKP Johan, Kamis (10/7/2025).

Pisau tersebut bergagang kayu berwarna coklat, dengan panjang sekitar 23 sentimeter dan bersarung kulit berwarna hitam.

Saat dimintai keterangan, pelaku tidak dapat memberikan alasan yang logis maupun dokumen legal terkait kepemilikan senjata tajam tersebut.

"Pelaku juga bukan berasal dari profesi yang membenarkan membawa senjata tajam, seperti petani atau jagal," tambahnya.

Baca juga: Profil AKBP Adik Listiyono, Kapolres OKU Timur yang Baru, Kerap Bongkar Kasus-kasus Besar

Febri Haryanto kemudian dibawa ke Mapolsek Belitang I untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Kapolsek menegaskan bahwa Polres OKU Timur tidak akan mentoleransi tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat, khususnya pada malam hari.

“Kami akan terus gencarkan patroli dan tindakan tegas terhadap siapa pun yang membawa sajam tanpa alasan sah. Ini demi menjaga situasi tetap kondusif,” tegas AKP Johan Syafri.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam sembarangan dan selalu mematuhi hukum demi terciptanya ketertiban dan keamanan bersama.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved