Pendidikan Profesi Guru

Topik 3, Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024? 

Topik 3, Apa yang tidak boleh dilakukan oleh guru berdasarkan Permendikbudristek no. 67 tahun 2024? 

guru.kemdikbud.go.id
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Topik 3, Apa yang tidak boleh dilakukan oleh guru berdasarkan Permendikbudristek no. 67 tahun 2024. 

SRIPOKU.COM - Simak berikut ini kunci jawaban Topik 3, Apa yang tidak boleh dilakukan oleh guru berdasarkan Permendikbudristek no. 67 tahun 2024.

Soal yang diulas dalam lembar kunci jawaban ini membahas tentang materi Mari Lakukan Aksi Nyata yang terdapat pada Topik 3 Kode Etik Guru.

Untuk selengkapnya di bawah ini kunci jawaban Latihan Pemahaman Modul 3 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai (FPPN) PPG 2025.

Baca juga: Jawaban Latihan Pemahaman Topik 3 Kode Etik Guru Apa yang Menjadi Tanggungjawab Guru dalam Kaitannya

Topik 3 Kode Etik Guru

Modul 3 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai (FPPN)

Materi : Mari Lakukan Aksi Nyata

Latihan Pemahaman

1. Apa yang tidak boleh dilakukan oleh guru berdasarkan Permendikbudristek no. 67 tahun 2024? 

  • Berpartisipasi dalam organisasi profesi untuk menyuarakan kepentingan guru 
  • Ikut dalam politik praktis, politik transaksional, dan terafiliasi dengan partai politik 
  • Melakukan pekerjaan sampingan diluar tugas mengajar untuk mendapatkan tambahan penghasilan 
  • Memberikan tambahan belajar di luar jam sekolah untuk siswa yang membutuhkan.

Jawaban: Ikut dalam politik praktis, politik transaksional, dan terafiliasi dengan partai politik.

Baca juga: 20 Contoh Soal PPG Bahasa Inggris Tahun 2025/2026, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved