Breaking News

Berita Nasional

FAKTA Kalimat Misteri yang Diucapkan Jaksa Azam ke Istri Soal Transferan Uang Rp8 M, Rezeki Nomplok!

Hakim Sunoto menyebut, jumlah uang hasil pemerasan yang diterima Azam dalam kasus itu Rp 11,7 miliar.

Editor: Welly Hadinata
Kompas.com
Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya usai divonis 7 tahun penjara dalam kasus pemerasan korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

SRIPOKU.COM - Akhirnya terungkap kalimat yang disampaikan Jaksa Agam ke istrinya.

Diketahui Jaksa Kejakasaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya disebut menjelaskan ke istrinya bahwa uang Rp 8 miliar hasil memeras merupakan rezeki.

Keterangan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan kasus pemerasan korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang menjerat Azam.

Hakim Sunoto menyebut, jumlah uang hasil pemerasan yang diterima Azam dalam kasus itu Rp 11,7 miliar.

Sebanyak Rp 8 miliar di antaranya ditransfer ke rekening istrinya.

“Menimbang bahwa saksi Tiara Andini membenarkan menerima transfer Rp 8 miliar,” kata Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Baca juga: FAKTA Ada Seorang Anak Pergoki Ayahnya yang Jabat Kepala Dinas Selingkuh dengan Kabid, Jalanan Sepi!

Merujuk pada fakta persidangan, kata Hakim Sunoto, ketika sang istri menanyakan asal usul uang Rp 8 miliar yang masuk rekeningnya, jaksa Azam tidak mengatakan dengan jujur.

Kepada istrinya, ia menyebut uang itu merupakan rezeki.

“Ketika ditanya asal usulnya, suaminya mengatakan itu rezeki,” ujar Hakim Sunoto.

Menurut majelis hakim, tindakan jaksa Azam ini bermaksud untuk menyembunyikan asal usul uang hasil kejahatan, bahkan dari keluarga terdekatnya.

“Memperkuat indikasi kesadaran bersalah,” tutur Hakim Sunoto.

Dalam perkara ini, jaksa Azam divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Baca juga: FAKTA Mira Hayati Ratu Emas Dituntut 6 Tahun Akhirnya Divonis 10 Bulan, Ini Pertimbangan Hakim!

Ia dinyatakan bersalah karena memeras korban investasi bodong melalui pengacara para korban investasi bodong.

Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, bagian lain dari uang Rp 8 miliar itu Azam bagikan kepada koleganya di kantor.  

Jaksa menyebut, Azam membagikan uang korupsinya Rp 300 juta ke eks Plh Kasi Pidum Dody Gazali.

Baca juga: FAKTA Eks Walikota Palembang Harnojoyo Nyusul Wawako Fitrianti Masuk Penjara, Beda Kasus Korupsi!

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved