OTT KPK di OKU

Daftar 3 Anggota DPRD OKU Sumsel Dipanggil KPK ke Gedung Merah Putih, Dugaan Kasus Suap PUPR OKU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2024–2029

|
Editor: Odi Aria
ist
GEDUNG KPK- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2024–2029 sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, Senin (7/7/2025). Ketiga legislator yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK hari ini adalah Yudi Purna Nugraha dari Fraksi PAN, Robi Vertigo dari Fraksi PKB, dan Parwanto dari Fraksi Gerindra. 

SRIPOKU.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2024–2029 sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, Senin (7/7/2025).

Ketiga legislator yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK hari ini adalah Yudi Purna Nugraha dari Fraksi PAN, Robi Vertigo dari Fraksi PKB, dan Parwanto dari Fraksi Gerindra.

Selain itu, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya, yaitu Setiawan selaku Kepala BKAD OKU, Muhammad Iqbal Alisyahbana yang menjabat Pj Bupati OKU sekaligus Kepala Pelaksana BPBD Sumatera Selatan, dan seorang wiraswasta bernama Ahmat Thoha alias Anang.

"Para saksi dimintai keterangan terkait aliran dana serta mekanisme proyek yang bersumber dari dana aspirasi DPRD," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Empat di antaranya merupakan penerima suap, yakni Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU), M. Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU), Ferlan Juliansyah (Anggota Komisi III DPRD OKU), dan Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU).

Sementara dua pemberi suap adalah M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Menurut dakwaan jaksa KPK, suap yang diberikan mencapai total Rp3,7 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan kompensasi atas pemberian paket pekerjaan fisik kepada Fauzi dan Sugeng melalui Dinas PUPR OKU.

Proyek itu berasal dari dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang dianggarkan dalam APBD 2025.

Jaksa menilai tindakan para anggota DPRD dan pejabat terkait melanggar tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara negara.

Para pemberi suap didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan masih berlanjut. KPK belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman keterangan para saksi.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved