Berita Nasional
PENAMPAKAN Tumpukan Uang Rp 1,3 Triliun di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Ini Asal Sumbernya!
Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 1.374.892.735.527,46 dari dua perusahaan, yaitu PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, Rabu (2/7/2025
Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi di dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang.
Apabila tidak mencukupi, terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan.
Terdakwa Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik para pengendali Musim Mas Group, yaitu Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya akan disita untuk dilelang.
Apabila tidak mencukupi, maka terhadap personel pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
berita nasional
Jampidsus Kejagung
Kejagung RI
kejagung
sita uang triliunan
PT Permata Hijau
PT Musim Mas
CPO
Usai 25 Tahun Kosong Jabatan Wakil Panglima TNI Segera Diisi, 2 Sosok Jenderal Ini Paling Berpeluang |
![]() |
---|
Bak Langit dan Bumi, Ini Perbandingan Harta Kekayaan Kapolda dan Wakapolda Metro Jaya! |
![]() |
---|
HARUN Masiku tak Bisa Lolos, Orang yang Bikin Hasto Masuk Penjara Ini Posisinya 'Sudah Dikunci' KPK |
![]() |
---|
MOMEN Prabowo Naik Kereta Cepat Whoosh Saat Kunker ke Bandung, Membaur Bareng Penumpang Umum |
![]() |
---|
POLISI Gerebek Pabrik Uang Palsu, Seorang Desainer Ikut Diamankan, Ratusan Lembar Upal Sudah Beredar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.