Pemakzulan Gibran

FAKTA Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Minta Gibran Mengundurkan Diri dari Wapres, Noda Hitam!

Karena permohonan untuk pemakzulan tersebut terkesan diabaikan DPR RI, akhirnya Advokat Perekat Nusantara dan TPDI melayangkan somasi ke Gibran.

Editor: Welly Hadinata
TRIBUNSOLO.COM/Ahmad Syarifudin
KABAR PEMAKZULAN GIBRAN - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di Ayam Goreng Mbah Karto Tembel, Minggu (23/1/2025). 

4.    Dengan demikian, secara konstitusi hal ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka yang dijamin oleh ketentuan pasal 24 UUD 1945 dan pasal 1 angka 1 dan angka 3 dan pasal 3 dan pasal 5 dan pasal 17 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga berimplikasi hukum kepada tidak sahnya putusan MK, sekaligus menempatkan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden RI terpilih yang pada tanggal 20 Oktober 2024 berada dalam posisi “BERHALANGAN TETAP”, yang seharusnya tidak dilantik sesuai ketentuan pasal 427 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

5.    Ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 tentang persyaratan usia Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, minimal 40 (empat puluh) tahun, tetap berlaku pasca Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, karena secara hukum KPU baru boleh mengubah PKPU No. 9 Tahun 2023 dimaksud, manakala DPR RI telah melaksanakan Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, 16 Oktober 2023, yaitu mengubah ketentuan batas umur Calon Presiden-Calon Wakil Presiden dalam Perubahan UU No.7 Tahun 2017, Tentang Pemilu.

6.    Unggahan akun Fufufafa yang viral karena disebut-sebut sebagai milik Gibran, telah menyeret nama Gibran  d/h. Cawapres terpilih sekarang Wapres, kini sudah menjadi bola liar, namun dibiarkan oleh Gibran, Polri, dan oleh Kemenkominfo (sekarang Kemenkomdigi) tanpa ada klarifikasi, tanpa langkah penindakan dari segi Penegakan Hukum dan berimplikasi memicu lahirnya krisis kepercayaan publik yang meluas, bukan saja terhadap Gibran, tetapi juga terhadap Jokowi meski tidak lagi menjabat sebagai Presiden. Padahal terdapat muatan penghinaan, penyebaran berita bohong yang menimbulkan rasa kebencian, aspek asusila dan berorientasi seksual yang tidak sehat pada si pemilik akun Fufufafa, sehingga runtuhlah kepercayaan publik terhadap Lembaga Kepolisian RI, MK, KPU, DPR dan Lembaga Kepresidenan/Wakil Presiden semakin meluas.

7.    Dengan demikian, keberadaan Gibran dalam jabatan sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029 telah mendelegitimasi Pemerintahan hasil Pemilu 2024 dan membuat noda hitam dalam sejarah demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia.

M A K A, demi keabsahan dan legitimasi Pemerihan hasil Pemilu 2024, kami menyampaikan SOMASI PERTAMA dan TERAKHIR kepada Gibran agar dalam tempo 7 (tujuh) setelah menerima SOMASI ini, segera menyatakan MENGUNDURKAN DIRI dari Jabatan WAKIL PRESIDEN RI.
Apabila setelah lewat dari 7 (tujuh) hari setelah SOMASI ini diterima, Gibran tidak mengundurkan diri dari Jabatan WAKIL PRESIDEN RI, maka  kami akan membawa permasalahan ini sebagai ASPIRASI MASYARAKAT kepada MPR RI untuk menyelenggarakan sebuah SIDANG MPR RI guna MENDISKUALIFIKASI (BUKAN MEKANISME PEMAKZULAN) JABATAN WAKIL PRESIDEN atas nama Gibran Rakabuming Raka.

                                                                         Hormat kami,

         

                                           ADVOKAT-ADVOKAT PEREKAT NUSANTARA DAN TPDI

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved