Cek Nama Daftar Penerima PIP, Berikut Jadwal Pencairan PIP Termin 2 untuk SD, SMP dan SMA/SMK

Adapun cara cek penerima PIP bisa dilakukan secara online hanya lewat HP. Cukup masukkan NISN dan NIK di laman resmi.

Editor: Refly Permana
(pip.kemendikdasmen.go.id dan Freepik)
Tangkapan layar laman pip.kemendikdasmen.go.id. dan Freepik. Berikut cara mengecek PIP sudah cair apa belum tahun 2025. Inilah cara cek PIP lewat HP 2025 dan cara daftar PIP. 

SRIPOKU.COM - Memasuki Juli 2025, pemerintah kembali melakukan penyaluran bantuan dana bagi masyarakat yang membutuhkan. 

Salah satunya pencairan PIP secara bertahap untuk pemilik kartu Program Indonesia Pintar (PIP) di Termin 2.

Kini, ada informasi terbaru terkair Program Indonesia Pintar (PIP).

Siswa penerima bantuan dapat mengecek namanya secara daring melalui laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Program ini menyasar siswa SD hingga SMA/sederajat dari keluarga miskin atau rentan miskin, untuk mendukung keberlanjutan pendidikan dan mencegah putus sekolah.

PIP diberikan kepada siswa di jalur pendidikan formal maupun nonformal, termasuk pendidikan khusus dan paket kesetaraan.

Penerima bantuan ini meliputi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, anak yatim/piatu, korban bencana alam, hingga siswa dari keluarga terdampak PHK atau tinggal di lembaga pemasyarakatan.

Adapun cara cek penerima PIP bisa dilakukan secara online hanya lewat HP.

Cukup masukkan NISN dan NIK di laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id untuk melihat status bantuan.

Baca juga: Cara Cek Nama Siswa Penerima PIP 2025 Lewat Aplikasi SIPINTAR, Bakal Cair Mulai 10 April 2025

 

Berikut jadwal penyaluran dana PIP 2025:

  • Termin 1: Februari - April 2025 
  • Termin 2: Mei - September 2025 
  • Termin 3: Oktober - Desember 2025 

Panduan dan Tata Cara Login BLT PIP 2025 di Link pip.dikdasmen.go.id, berikut langkah-langkahnya:

1. Peserta didik atau orangtua bisa mengakses halaman resmi pip.dikdasmen.go.id

2. Siapkan data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan NIK.

3. Kalau datanya muncul artinya kamu termasuk siswa penerima PIP dan KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Sedangkan kalau datanya muncul tanpa KIP berarti kamu penerima PIP yang tidak mendapatkan KIP.

Perlu diketahui bahwa penerima KIP hanya ditujukan kepada penerima PIP yang terdaftar di DTKS saja.

4. Perhatikan keterangan tahun penerimaannya.

Karena bisa saja kamu menerima PIP di tahun sebelumnya tapi bukan di tahun ini.

Contohnya kalau datanya hanya sampai 2021 berarti kamu hanya jadi penerima PIP sampai tahun 2021 saja.

Hal ini bisa disebabkan karena beberapa hal, seperti:

- Data kamu tidak masuk DTKS

- Tidak ditandai layak PIP

- Tidak diusulkan lagi di tahun 2022

5. Terakhir kalau data kamu tidak muncul berarti kamu bukan penerima PIP.

Baca juga: Cair Agustus 2023, Begini Cara Cairkan Bantuan Dana PIP Kemdikbud RI Tahap 2, SD Hingga SMA/SMK

Bantuan disalurkan dalam bentuk uang tunai dengan besaran yang berbeda tergantung jenjang pendidikan dan status siswa:

  • SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru/kelas akhir)
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru/kelas akhir)
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun (Rp900.000 untuk siswa baru/kelas akhir)

Siapa Saja Siswa Penerima PIP 2025: 

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Anak dari keluarga miskin atau rentan miskin
  • Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah, panti asuhan, atau panti sosial
  • Siswa terdampak bencana alam
  • Anak putus sekolah yang kembali melanjutkan pendidikan
  • Siswa penyandang disabilitas atau korban musibah
  • Anak dari orang tua korban pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Anak dari keluarga yang tinggal di daerah konflik
  • Anak dari keluarga narapidana atau yang tinggal di lembaga pemasyarakatan
  • Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
  • Peserta didik di lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved