Cek Nama Daftar Penerima PIP, Berikut Jadwal Pencairan PIP Termin 2 untuk SD, SMP dan SMA/SMK

Adapun cara cek penerima PIP bisa dilakukan secara online hanya lewat HP. Cukup masukkan NISN dan NIK di laman resmi.

Editor: Refly Permana
(pip.kemendikdasmen.go.id dan Freepik)
Tangkapan layar laman pip.kemendikdasmen.go.id. dan Freepik. Berikut cara mengecek PIP sudah cair apa belum tahun 2025. Inilah cara cek PIP lewat HP 2025 dan cara daftar PIP. 

SRIPOKU.COM - Memasuki Juli 2025, pemerintah kembali melakukan penyaluran bantuan dana bagi masyarakat yang membutuhkan. 

Salah satunya pencairan PIP secara bertahap untuk pemilik kartu Program Indonesia Pintar (PIP) di Termin 2.

Kini, ada informasi terbaru terkair Program Indonesia Pintar (PIP).

Siswa penerima bantuan dapat mengecek namanya secara daring melalui laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Program ini menyasar siswa SD hingga SMA/sederajat dari keluarga miskin atau rentan miskin, untuk mendukung keberlanjutan pendidikan dan mencegah putus sekolah.

PIP diberikan kepada siswa di jalur pendidikan formal maupun nonformal, termasuk pendidikan khusus dan paket kesetaraan.

Penerima bantuan ini meliputi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, anak yatim/piatu, korban bencana alam, hingga siswa dari keluarga terdampak PHK atau tinggal di lembaga pemasyarakatan.

Adapun cara cek penerima PIP bisa dilakukan secara online hanya lewat HP.

Cukup masukkan NISN dan NIK di laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id untuk melihat status bantuan.

Baca juga: Cara Cek Nama Siswa Penerima PIP 2025 Lewat Aplikasi SIPINTAR, Bakal Cair Mulai 10 April 2025

 

Berikut jadwal penyaluran dana PIP 2025:

  • Termin 1: Februari - April 2025 
  • Termin 2: Mei - September 2025 
  • Termin 3: Oktober - Desember 2025 

Panduan dan Tata Cara Login BLT PIP 2025 di Link pip.dikdasmen.go.id, berikut langkah-langkahnya:

1. Peserta didik atau orangtua bisa mengakses halaman resmi pip.dikdasmen.go.id

2. Siapkan data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan NIK.

3. Kalau datanya muncul artinya kamu termasuk siswa penerima PIP dan KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved