Pengumuman PPPK Tahap 2 Cek di sscasn.bkn.go.id Keluar Bertahap, Bagaimana Jika Tidak Lulus?

Pengumuman PPPK Tahap 2 cek di sscasn.bkn.go.id, bagaimana jika tidak lulus ada paruh waktu

Editor: adi kurniawan
Tribun Sumsel/Nando Davinchi
IKUT TES SKD - Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Ogan Komering Ilir (PPPK OKI) di gedung golden Sriwijaya Kota Palembang pada Minggu (11/5/2025) siang. Pengumuman PPPK Tahap 2 cek di sscasn.bkn.go.id, bagaimana jika tidak lulus ada paruh waktu 

Ijazah terakhir sesuai dengan syarat formasi PPPK yang dilamar.

4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Masih berlaku dan diterbitkan oleh Polres setempat.

5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas.

6. Surat Bebas Narkoba

Diterbitkan oleh rumah sakit pemerintah, BNN, atau instansi resmi.

7. Pas Foto Terbaru

Latar belakang merah, ukuran 4x6 cm. 

8. Daftar Riwayat Hidup (DRH)

Diisi secara digital di portal SSCASN dan ditandatangani secara elektronik atau manual.

9. Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan

Format dapat diunduh dari SSCASN dan wajib ditandatangani.

Teknis Pengunggahan Dokumen

Semua file wajib berformat PDF, kecuali pas foto (JPEG). Ukuran maksimal per dokumen biasanya tidak lebih dari 1 MB. Dokumen yang diunggah harus asli dan dapat diverifikasi. Fotokopi legalisir tidak berlaku, kecuali diminta oleh instansi secara tertulis.

Unggah melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan akun SSCASN yang digunakan saat pendaftaran.

Peserta wajib menyelesaikan pemberkasan maksimal 10 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan. Waktu dan jadwal spesifik akan ditentukan masing - masing instansi.

Peserta wajib menyelesaikan pemberkasan maksimal 10 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan. Waktu dan jadwal spesifik akan ditentukan masing - masing instansi.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved