Pengumuman PPPK Tahap 2 Cek di sscasn.bkn.go.id Keluar Bertahap, Bagaimana Jika Tidak Lulus?

Pengumuman PPPK Tahap 2 cek di sscasn.bkn.go.id, bagaimana jika tidak lulus ada paruh waktu

Editor: adi kurniawan
Tribun Sumsel/Nando Davinchi
IKUT TES SKD - Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Ogan Komering Ilir (PPPK OKI) di gedung golden Sriwijaya Kota Palembang pada Minggu (11/5/2025) siang. Pengumuman PPPK Tahap 2 cek di sscasn.bkn.go.id, bagaimana jika tidak lulus ada paruh waktu 

Berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025, para peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap 2 diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Melalui surat resmi Nomor 67199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 20 Mei 2025, BKN mengumumkan perubahan jadwal seleksi PPPK Tahap 2.

Tahapan dan Berkas yang Harus Dipersiapkan Setelah Lulus PPPK 2024 Tahap 2

Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus, masih akan bertemu dengan beberapa tahapan sisa.

Adapun, jadwal tersebut tertera pada Lampiran SE BKN Nomor: 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 20 Mei 2025, tahapan akhir seleksi, yang dimulai 1 Agustus hingga 10 September 2025.

Disamping itu, peserta yang dinyatakan lulus diminta segera mempersiapkan dokumen administratif sebagai bagian dari proses pemberkasan digital. 

Tahapan ini merupakan syarat mutlak untuk penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemberkasan wajib dilakukan melalui akun SSCASN milik masing - masing peserta, dan keterlambatan dalam melengkapi dokumen dapat menyebabkan pembatalan kelulusan.

Lantas berkas apa saja yang perlu dipersiapkan?

Berdasarkan ketentuan BKN, berikut adalah daftar dokumen yang wajib diunggah oleh peserta lulus PPPK Tahap 2 : 

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Fotokopi atau scan berwarna dalam format PDF atau JPEG.

2. Kartu Keluarga (KK)

Harus versi terbaru sesuai dengan data di Disdukcapil.

3. Ijazah dan Transkrip Nilai

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved