Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Hari Ini Terakhir, Ini Nasib Peserta Tidak Lulus
Pengumuma Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 hari ini terakhir lengkap dengan Arti Kode Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2.
SRIPOKU.COM -- Pengumuma Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 hari ini terakhir.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus akan melangkah ke tahap selanjutnya yakni pemberkasan.
Lantas bagaimana nasib peserta tak lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 2?
Nasib Peserta Tak Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Bagi tenaga honorer atau Peserta tidak lulus Seleksi PPPK 2024 Tahp 2 yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 dapat mengisi lowongan kebutuhan Skema PPPK paruh waktu.
Skema PPPK Paruh Waktu telah diatur melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca juga: Arti Kode R4 dan R4/L Pada Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Tenaga Teknis, Biar Tidak Salah Mengartikan!
Ada delapan jabatan paruh waktu yang ditetapkan dan dapat diisi oleh peserta yang tidak lulus seleksi, yaitu:
- Guru
- Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Skema PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN namun tidak terakomodir dalam seleksi PPPK 2024.
Untuk pelaksanaannya, pihak BKN mengatakan, masih menunggu seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 Tahap I dan Tahap II selesai.
Adapun rangkaian pelaksanaan seleksi PPPK 2024 merujuk pada sejumlah regulasi.
Di antaranya yakni Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme seleksi PPPK secara umum.
Selain itu, terdapat juga KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 dan Nomor 349 Tahun 2024 yang khusus mengatur seleksi untuk jabatan fungsional guru dan kesehatan di instansi daerah.
Sebagai informasi, PPPK paruh waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non- ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Arti Kode Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2
Artikel ini akan membedah makna kode-kode tersebut berdasarkan dokumen resmi BKN, sekaligus memberikan panduan cara mengecek hasil seleksi dengan mudah.
- L : Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
- R2 : Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
- R3 : Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
- R4 : Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
- TH : Peserta Tidak Hadir
- TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat
- APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
- DIS : Peserta Didiskualifikasi
Lantas bagaimana penjelasan Kode R3 dan L?
Berdasarkan Lampiran I Pengumuman Nomor: 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XII/2024, berikut penjelasan resmi dari BKN:
- R3: Menunjukkan bahwa peserta merupakan non-ASN yang terdaftar sesuai Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024. Status ini memastikan bahwa peserta memenuhi syarat administratif meskipun belum dinyatakan lulus.
- L: Merupakan kode untuk peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024. Peserta dengan kode ini berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Selain R3 dan L, terdapat beberapa kode lain yang mungkin muncul, seperti R2, R4, TH (Tidak Hadir), TMS (Tidak Memenuhi Syarat), APS (Aspirasi), dan DIS (Diskualifikasi).
Lantas, apa itu sebetulnya arti kode R4 dan R4/L dalam hasil kelulusan seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2 tenaga teknis? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Arti Kode R4 dan R4/L
Berdasarkan hasil kelulusan seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2 tenaga teknis tersebut, ada beberapa kode yang memiliki arti penting untuk para peserta ketahui.
Lantas, apa itu arti kode R4 dan R4/L?
Kode “R4”
Kode ini memiliki arti peserta non-ASN yang tidak terdata menurut Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024.
Kode “R4/L”
Kode ini memiliki arti peserta non-ASN yang tidak terdata menurut Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024 dan dinyatakan lulus seleksi.
Berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025, para peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap 2 diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Melalui surat resmi Nomor 67199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 20 Mei 2025, BKN mengumumkan perubahan jadwal seleksi PPPK Tahap 2.
Tahapan dan Berkas yang Harus Dipersiapkan Setelah Lulus PPPK 2024 Tahap 2
Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus, masih akan bertemu dengan beberapa tahapan sisa.
Adapun, jadwal tersebut tertera pada Lampiran SE BKN Nomor: 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 20 Mei 2025, tahapan akhir seleksi, yang dimulai 1 Agustus hingga 10 September 2025.
Disamping itu, peserta yang dinyatakan lulus diminta segera mempersiapkan dokumen administratif sebagai bagian dari proses pemberkasan digital.
Tahapan ini merupakan syarat mutlak untuk penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemberkasan wajib dilakukan melalui akun SSCASN milik masing - masing peserta, dan keterlambatan dalam melengkapi dokumen dapat menyebabkan pembatalan kelulusan.
Lantas berkas apa saja yang perlu dipersiapkan?
Berdasarkan ketentuan BKN, berikut adalah daftar dokumen yang wajib diunggah oleh peserta lulus PPPK Tahap 2 :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi atau scan berwarna dalam format PDF atau JPEG.
2. Kartu Keluarga (KK)
Harus versi terbaru sesuai dengan data di Disdukcapil.
3. Ijazah dan Transkrip Nilai
Ijazah terakhir sesuai dengan syarat formasi PPPK yang dilamar.
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Masih berlaku dan diterbitkan oleh Polres setempat.
5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas.
6. Surat Bebas Narkoba
Diterbitkan oleh rumah sakit pemerintah, BNN, atau instansi resmi.
7. Pas Foto Terbaru
Latar belakang merah, ukuran 4x6 cm.
8. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Diisi secara digital di portal SSCASN dan ditandatangani secara elektronik atau manual.
9. Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan
Format dapat diunduh dari SSCASN dan wajib ditandatangani.
Teknis Pengunggahan Dokumen
Semua file wajib berformat PDF, kecuali pas foto (JPEG). Ukuran maksimal per dokumen biasanya tidak lebih dari 1 MB. Dokumen yang diunggah harus asli dan dapat diverifikasi. Fotokopi legalisir tidak berlaku, kecuali diminta oleh instansi secara tertulis.
Unggah melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan akun SSCASN yang digunakan saat pendaftaran.
Peserta wajib menyelesaikan pemberkasan maksimal 10 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan. Waktu dan jadwal spesifik akan ditentukan masing - masing instansi.
Peserta wajib menyelesaikan pemberkasan maksimal 10 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan. Waktu dan jadwal spesifik akan ditentukan masing - masing instansi.
PPPK
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024
PPPK paruh waktu
SSCASN
hasil seleksi PPPK
kode L
Sripoku.com
Modul Ajar Deep Learning Seni Budaya Kelas 10 SMA Materi Publik Karya Seni Rupa |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning Seni Budaya Kelas 10 SMA Materi Model Pembelajaran Seni Terpadu |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning Seni Budaya Kelas 10 SMA Materi Membuat Mockup Prototipe Sketsa Awal |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning Seni Budaya Kelas 10 SMA Aplikasi Seni & Desain Dalam Kehidupan Sehari-Hari |
![]() |
---|
Kunci Jawbaan PAI Kelas 6 SD Halaman 161 Kurikulum Merdeka, Macam-macam Puasa Serta Contohny |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.