Dalami Keterlibatan Google Dalam Proyek Chromebook Rp 9,9 T, Soroti Perubahan Kebijakan Spesifikasi

Penyidik mendalami siapa yang berperan dalam perubahan arah kebijakan spesifikasi laptop, di mana kajian teknis awal pada April 2020 menyarankan

Editor: adi kurniawan
bgr.com
Chromebook. 

SRIPOKU.COM -- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan keterlibatan Google dalam proyek pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022, di masa kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim.

Perwakilan Google Indonesia telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap perwakilan Google Indonesia diperlukan karena perusahaan tersebut diduga sempat menawarkan sistem Chromebook secara langsung kepada pihak Kemendikbudristek dalam sebuah rapat.

Tawaran ini bahkan disebut disampaikan kepada Nadiem Makarim.

"Ada hubungan-hubungan seperti penawaran yang dilakukan oleh pihak Google dan sebagaimana terkait dengan Chromebook, itu yang masih dibicarakan,” ujar Harli Siregar pada Selasa (24/6/2025).

Sorotan Kejagung salah satunya tertuju pada pemilihan sistem operasi Chromebook yang berbasis cloud dan sangat bergantung pada konektivitas internet.

Padahal, hasil uji coba pada tahun 2019 menunjukkan adanya keterbatasan fungsi Chromebook di wilayah yang belum memiliki jaringan internet merata.

 

Nadiem Makarim Telah Diperiksa
 

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah menjalani pemeriksaan oleh Kejagung pada Senin, 23 Juni 2025.

Nadiem dicecar 31 pertanyaan seputar proses pengambilan keputusan proyek ini, termasuk kaitannya dengan staf khusus dan dokumen elektronik yang telah disita.

Dalam pemeriksaan tersebut, jaksa penyidik juga mendalami dugaan pengondisian dalam proyek pengadaan Chromebook.

Harli mengungkapkan bahwa dugaan pengondisian ini terjadi saat rapat pembahasan pengadaan Chromebook pada 6 Mei 2020.

"Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020. Nah, di tanggal 6 Mei 2020 itu yang saya masukkan tadi bukan tentu istilah pengondisian itu harus diperjelas," kata Harli kepada wartawan pada Selasa, 24 Juni 2025.

Rapat pada 6 Mei 2020 itu, lanjut Harli, diikuti oleh berbagai pihak, termasuk Nadiem Makarim. Dalam rapat tersebut, terdapat berbagai pandangan mengenai pengadaan laptop Chromebook.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved