Vadel Badjideh Tersangka

Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara Kasus Lolly, Didakwa Langgar Perlindungam Anak & Kesehatan

Atas sidang perdana itu, Vadel Badjideh didakwa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
VADEL TERANCAM PENJARA - Vadel Badjideh duduk di bangku terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025). Vadel Badjideh terancam 15 tahun penjara kasus Lolly 

Seiring perjalanan perkara bergulir menuju persidangan, ancaman yang mungkin dihadapkan pada Vadel dibahas.

“Kita bicara kasus yang menyangkut anak secara umum ini ancamannya tidak main main. Ancaman maksimal 15 tahun kalau kita bicara mengacu Undang-Undang,” ujar Kemas Mohammad dikutip dari YouTube Grid.

Dalam kasus asusila terhadap anak sendiri, pelaku bisa jadi tak hanya dikenakan hukuman penjara.

Pelaku asusila terhadap anak bisa dikenakan hukuman kebiri.

“Bahwasannya ini pedofil kalau dalam bahasa lain, kejahatan terhadap anak, dia bisa dikebiri dalam konteks itu agar dia tidak bisa reproduksi,” terang Kemas Mohammad.

“Ya dalam pidana tambahannya begitu. Undang-undang anak mengatur soal itu,” lanjutnya.

Hukuman kebiri sendiri bisa diterima sang pelaku apabila perbuatannya mengakibatkan dampak yang luar biasa. Hukuman tersebut berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

“Saya sampaikan secara umum, dampak kerusakannya luar biasa maka majelis hakim dengan perintah Undang-undang memberikan hukuman karena kita mengacu pada asas legalitas,” terangnya.

“Asas legalitas itu dalam KUHAP, bilamana perkara seperti ini kejahatan anak yang mengakibatkan kerusakan luar biasa selain ada hukuman penjaranya ditambah juga diumumkan secara publik, siapa terdakwa ini, ini kan membuat malu. Kemudian ditambah dia misalnya dikebiri ini ancaman yang luar biasa,” tutup Kemas Mohammad.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved