Vadel Badjideh Tersangka

Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara Kasus Lolly, Didakwa Langgar Perlindungam Anak & Kesehatan

Atas sidang perdana itu, Vadel Badjideh didakwa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
VADEL TERANCAM PENJARA - Vadel Badjideh duduk di bangku terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025). Vadel Badjideh terancam 15 tahun penjara kasus Lolly 

SRIPOKU.COM - Vadel Badjideh menjalani sidang pertama kasus Lolly atas laporan Nikita Mirzani.

Vadel Badjideh menjalani sidang pada Rabu (25/6/2025) kemarin.

Atas sidang perdana itu, Vadel Badjideh didakwa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.

Dakwaan tersebut kemudian diterima oleh Vadel Badjideh tanpa adanya keberatan atau eksepsi. 

Hal itu diungkapkan oleh hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik yang menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap isi dakwaan.

"Pembacaan dakwaan sudah berjalan dengan baik. Dari kami, dari Vadel sendiri tidak ada eksepsi terhadap tuntutan yang diberikan hakim," ujar Oya Abdul Malik dilansir dari TribunNews.

TANGIS VADEL DIPENJARA -- Tiktokers Vadel Badjideh, dihadirkan polisi dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025). Vadel merindukan nastar bikinan ibunya.
TANGIS VADEL DIPENJARA -- Tiktokers Vadel Badjideh, dihadirkan polisi dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025). Vadel merindukan nastar bikinan ibunya. (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)

Baca juga: Perubahan Istimewa Vadel Badjideh 4 Bulan Dipenjara, Kini Sudah Hafal 3 Ayat terakhir Al-Baqarah

Oya Abdul Malik menegaskan isi dakwaan tersebut sesuai dengan apa yang dilaporkan Nikita Mirzani terhadap Vadel.

"Garis besarnya, isi dakwaannya seperti yang kemarin ramai, tapi nanti kita akan melihat pembuktian pada saat sidang masuk ke materi," jelasnya.

Vadel didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A, dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Jika terbukti bersalah, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pembacaan dakwaan tidak perlu terlalu rinci karena tadi sudah disepakati di depan majelis hakim, dan kami juga tidak mengajukan eksepsi," tutup kuasa hukum.

Sebelumnya, praktisi hukum sempat memberikan reaksi terkait kasus Vadel Badjideh ini.

VADEL BADJIDEH ULTAH - Vadel Badjideh dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Vadel Badjideh rayakan ultah di sel, menangis minta maaf ke Ibunda
VADEL BADJIDEH ULTAH - Vadel Badjideh dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Vadel Badjideh rayakan ultah di sel, menangis minta maaf ke Ibunda (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Vadel Badjideh diketahui dilaporkan Nikita Mirzani terkait putrinya Lolly.

Vadel lantas dipenjara lantaran kasus tindak asusila yang dilakukan pada Lolly.

Dimana Lolly sendiri saat itu masih di bawah umur.

Seiring perjalanan perkara bergulir menuju persidangan, ancaman yang mungkin dihadapkan pada Vadel dibahas.

“Kita bicara kasus yang menyangkut anak secara umum ini ancamannya tidak main main. Ancaman maksimal 15 tahun kalau kita bicara mengacu Undang-Undang,” ujar Kemas Mohammad dikutip dari YouTube Grid.

Dalam kasus asusila terhadap anak sendiri, pelaku bisa jadi tak hanya dikenakan hukuman penjara.

Pelaku asusila terhadap anak bisa dikenakan hukuman kebiri.

“Bahwasannya ini pedofil kalau dalam bahasa lain, kejahatan terhadap anak, dia bisa dikebiri dalam konteks itu agar dia tidak bisa reproduksi,” terang Kemas Mohammad.

“Ya dalam pidana tambahannya begitu. Undang-undang anak mengatur soal itu,” lanjutnya.

Hukuman kebiri sendiri bisa diterima sang pelaku apabila perbuatannya mengakibatkan dampak yang luar biasa. Hukuman tersebut berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

“Saya sampaikan secara umum, dampak kerusakannya luar biasa maka majelis hakim dengan perintah Undang-undang memberikan hukuman karena kita mengacu pada asas legalitas,” terangnya.

“Asas legalitas itu dalam KUHAP, bilamana perkara seperti ini kejahatan anak yang mengakibatkan kerusakan luar biasa selain ada hukuman penjaranya ditambah juga diumumkan secara publik, siapa terdakwa ini, ini kan membuat malu. Kemudian ditambah dia misalnya dikebiri ini ancaman yang luar biasa,” tutup Kemas Mohammad.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved