Berita Palembang
Nasib Honorer Palembang yang Tak Lulus PPPK Tetap Bekerja, Pemkot Tunggu Kebijakan Paruh Waktu
Meski belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Walikota Palembang Ratu Dewa memastikan mereka tidak akan diberhentikan
Penulis: Hartati | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kabar gembira datang bagi para honorer di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Meski belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Walikota Palembang Ratu Dewa memastikan mereka tidak akan diberhentikan, melainkan tetap akan bekerja.
Hal ini menyusul adanya kebijakan pemerintah pusat mengenai pegawai paruh waktu, meskipun petunjuk teknisnya masih belum jelas.
"Akan saya usulkan nantinya, kado pegawai honorer jangan risau selagi menunggu juknis itu," ujar Ratu Dewa pada Kamis (26/6/2025).
Ia menambahkan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengajuan pegawai paruh waktu demi kemaslahatan banyak masyarakat.
Sementara itu, sebanyak 747 pegawai honorer Pemkot Palembang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap 2.
Pengumuman ini dirilis pada Rabu kemarin, mencakup formasi teknis dan tenaga kesehatan (nakes).
Namun, untuk formasi guru, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Muhammad Yanurpan Yany, menyatakan bahwa pengumuman masih menunggu dari BKN pusat.
"Kita masih menunggu pengumuman untuk formasi guru," kata Yanuarpan, Kamis (26/6/2025).
Yanuarpan menegaskan bahwa hasil seleksi PPPK tahap 2 ini murni berasal dari pegawai honorer yang sudah terdata di database dengan masa kerja minimal dua tahun.
Ia mempersilakan honorer yang merasa tidak puas dengan hasil pengumuman untuk mengajukan banding.
"Semuanya dilakukan by system dan kami hanya menjalankannya saja jadi tidak ada titipan atau sisipan karena jika syarat tidak sesuai akan langsung gagal," tegasnya.
Menariknya, hasil seleksi kali ini juga menerapkan optimalisasi kuota. Hal ini memungkinkan honorer yang awalnya mendaftar di satu dinas, misalnya Dinas Pekerjaan Umum, bisa saja lulus di dinas lain seperti Dinas Pendidikan, atau lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari pemerintah pusat untuk mengoptimalkan kuota yang tersedia dan dilakukan sepenuhnya oleh BKN pusat.
"Sehingga hasil pengumuman seleksi tahap 2 ini memang ada yang berbeda dan cukup mengejutkan hasilnya, tapi semua murni lulus sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah pusat," jelas Yanuarpan.
Polrestabes Palembang Musnahkan 498 Gram Sabu, Barang Bukti dari 3 Tersangka Narkoba Jaringan Riau |
![]() |
---|
Komisi IV DPRD Palembang Desak Disdik Tindak Tegas Oknum Kepsek Lakukan Kekerasan |
![]() |
---|
Penjelasan Kepala Inspektorat Palembang Terkait Kepsek SDN 85 Palembang |
![]() |
---|
Cat Global Operator Challenge 2025 : Ajang Bergengsi Tingkatkan Skill Operator Alat Berat Indonesia |
![]() |
---|
Istri & Anak tak Kunjung Pulang Driver Ojol di Plaju Palembang Lapor Polisi, Terakhir Pamit ke Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.