Breaking News

Sidang Kasus Korupsi Proyek di Banyuasin

Saksi Sebut Ari Martha Datang Tergesa-gesa Minta Cek Rekening Pribadinya

Dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH itu, saksi Erwan Hadi, mengaku ada permintaan mendesak dari terdakwa Arie Martha Redo.

sripoku.com/rachmat kurniawan putra
SAKSI -- Saksi kasus dugaan korupsi proyek di Banyuasin disumpah saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/6/2025). Saksi yang bernama Erwan Hadi (kiri) menyebut nama mantan Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati. 

Atas perbuatannya terdakwa diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved