Sidang Kasus Korupsi Proyek di Banyuasin
Saksi Sebut Ari Martha Datang Tergesa-gesa Minta Cek Rekening Pribadinya
Dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH itu, saksi Erwan Hadi, mengaku ada permintaan mendesak dari terdakwa Arie Martha Redo.
Penulis: Rachmad Kurniawan Putra | Editor: tarso romli
sripoku.com/rachmat kurniawan putra
SAKSI -- Saksi kasus dugaan korupsi proyek di Banyuasin disumpah saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/6/2025). Saksi yang bernama Erwan Hadi (kiri) menyebut nama mantan Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati.
Atas perbuatannya terdakwa diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.
Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Berita Terkait: #Sidang Kasus Korupsi Proyek di Banyuasin
| Kabupaten Muba Sumsel Diproyeksikan Pilot Project Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat |
|
|---|
| Satu Tersangka Lagi di Kasus Korupsi Guest House UIN Raden Fatah Palembang, Total Tiga |
|
|---|
| Pria Ini 'Jual' Seorang Remaja Perempuan di Kafe Sungai Lilin Muba, Dipaksa Jadi Wanita Penghibur |
|
|---|
| Tukang Parkir di Pasar Induk Jakabaring Palembang Dibacok, Pelaku Pedagang yang Merasa Tersinggung |
|
|---|
| Empat Anggota Polres Muratara Dipecat Tidak Hormat, Ini Kesalahan yang Mereka Lakukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Ambil-sumpah-saksi.jpg)