Sidang Kasus Korupsi Proyek di Banyuasin
Saksi Sebut Ari Martha Datang Tergesa-gesa Minta Cek Rekening Pribadinya
Dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH itu, saksi Erwan Hadi, mengaku ada permintaan mendesak dari terdakwa Arie Martha Redo.
Penulis: Rachmad Kurniawan Putra | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek di Banyuasin, saksi bernama Erwan Hadi, yang diketahui merupakan seorang karyawan bank memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/6/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH itu, saksi Erwan Hadi, mengaku ada permintaan mendesak dari terdakwa Arie Martha Redo untuk mengecek kondisi rekening pribadi.
"Pada tahun 2024, Ari pernah menghubungi saya dalam keadaan tergesa-gesa minta mengecek rekening pribadinya. Saya jawab melakukan pengecekan tidak bisa sembarangan," ujar Erwan.
Erwan juga mengaku sempat bertanya kepada Ari perihal penarikan dana Rp 400 juta yang disebut-sebut terkait dengan proyek pokir tersebut. Erwan menyebut kalau terdakwa Ari menyebutkan bahwa uang itu "untuk Ibu".
"Saat saya tanya uang itu untuk siapa, Ari menjawab meski samar ‘untuk Ibu’. Saya berasumsi yang dimaksud adalah atasannya saat itu," kata Erwan.
Setelah selesai sidang, keterangan saksi ini justru dibantah oleh terdakwa Arie Martha Redo. Arie menyebut kalau saksi kemungkinan salah dengar karena kondisi sekitar saat itu berisik.
"Silakan tanya langsung kepada yang bersangkutan (Erwan), saya tidak pernah menyebutkan itu," ujar Arie.
Kasus dugaan korupsi gratifikasi ini terjadi di tahun anggaran 2023, yang bersumber dari dana keuangan bersifat khusus dana APBD Provinsi Sumsel.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, mengatakan tindak gratifikasi ini berawal terdakwa Arie Martha Redo mendampingi Ketua DPRD Sumsel tahun 2023, RA Anita Noeringhati melakukan kunjungan kerja.
"Terdakwa Arie Martha Redo menerima empat proposal Pokir kegiatan aspirasi masyarakat dari Ketua RT dan dari Lurah Kelurahan Keramat Raya. Selanjutnya terdakwa mendapat perintah dari ketua DPRD RA Anita Noeringhati agar proposal tersebut dapat diteruskan kepada Apriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Banyuasin," ujar JPU saat membacakan dakwaan pada 27 Mei 2025 lalu.
Setelah terdakwa Apriansyah menghubungi terdakwa Arie Martha Redo lalu terjadilah pertemuan untuk membicarakan Pokir dari RA Anita Noeringhati.
"Terdakwa Arie Martha Redo dan terdakwa Apriansyah bertemu di pinggir jalan gedung DPRD Sumsel dengan menyerahkan 3 proposal empat kegiatan agar dibuatkan usulan ke Pemprov Sumsel. Kemudian terdakwa Arie Martha Redo menemui terdakwa Wisnu Andiko Fatra dari pihak CV HK selaku pelaksana kegiatan Pokir tersebut," katanya.
Lalu terjadilah kesepakatan fee pekerjaan sebesar 20 persen dari 4 paket pekerjaan dan selanjutnya terdakwa Arie Martha Redo langsung mengirimkan nomor rekeningnya kepada terdakwa Wisnu Andiko.
Keempat pekerjaan tersebut ternyata tidak selesai dan tidak sesuai dengan surat perjanjian kontrak karena adanya suap dan gratifikasi yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama.
Perbuatan itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 688 juta.
Atas perbuatannya terdakwa diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.
Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
| Kabupaten Muba Sumsel Diproyeksikan Pilot Project Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat |
|
|---|
| Satu Tersangka Lagi di Kasus Korupsi Guest House UIN Raden Fatah Palembang, Total Tiga |
|
|---|
| Pria Ini 'Jual' Seorang Remaja Perempuan di Kafe Sungai Lilin Muba, Dipaksa Jadi Wanita Penghibur |
|
|---|
| Tukang Parkir di Pasar Induk Jakabaring Palembang Dibacok, Pelaku Pedagang yang Merasa Tersinggung |
|
|---|
| Empat Anggota Polres Muratara Dipecat Tidak Hormat, Ini Kesalahan yang Mereka Lakukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Ambil-sumpah-saksi.jpg)