Kasus APAR Empat Lawang

Mantan Pj Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Diperiksa Kejari Terkait Kasus Pengadaan APAR

Fauzan Khoiri tiba di kantor Kejari Empat Lawang sekitar pukul 10.00 WIB, satu jam setelah jadwal pemeriksaan yang ditetapkan pada pukul 09.00 WIB.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Sahri Romadhon
DIPERIKSA - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, mantan Pj Bupati yang merupakan Sekda Empat Lawang, Fauzan Khoiri diperiksa oleh jaksa terkait pengadaan apar, Rabu (25/6/2025). 

SRIPOKU.COM, EMPATLAWANG – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang menjadi sorotan pada Rabu (25/6/2025) setelah Fauzan Khoiri, yang pernah menjabat sebagai Pj Bupati dan kini Sekda Empat Lawang, memenuhi panggilan pemeriksaan.

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) untuk desa-desa di seluruh Kabupaten Empat Lawang pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Fauzan Khoiri tiba di kantor Kejari Empat Lawang sekitar pukul 10.00 WIB, satu jam setelah jadwal pemeriksaan yang ditetapkan pada pukul 09.00 WIB.

Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang Hendra Fabianto, didampingi Kasi Intel Niku Senda, menjelaskan kepada awak media bahwa saat ini fokus utama mereka adalah pemeriksaan sejumlah saksi. Fauzan Khoiri termasuk di antaranya.

"Kita masih tunggu hasil audit dari Inspektorat Empat Lawang terkait dugaan kerugian negara. Hingga saat ini Inspektorat Empat Lawang masih belum memberikan laporan," kata Hendra.

Ia juga menegaskan bahwa Kejari tidak akan menunggu penghitungan kerugian negara dari pihak lain di luar Inspektorat Empat Lawang.

Pemanggilan Fauzan Khoiri, menurut Hendra, tidak didasarkan pada jabatannya saat ini sebagai Sekda atau sebagai mantan Pj Bupati.

Melainkan, keterangan Fauzan Khoiri sangat dibutuhkan berdasarkan apa yang ia lihat, dengar, dan alami dalam konteks kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan APAR ini.

"Pemanggilan saksi ini murni berdasarkan peran dan pengetahuannya terkait perkara. Dan yang bersangkutan sangat kooperatif," ujarnya.

Hingga saat ini, sudah ada 194 saksi dan 1 ahli yang telah diperiksa dalam perkara ini. Pihak Kejari Empat Lawang menyatakan akan segera menetapkan tersangka.

"Penetapan tersangka akan dilakukan secepat mungkin, namun tetap mempertimbangkan situasi dan kondisi, mengingat jumlah saksi yang diperiksa cukup banyak," pungkas Hendra.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved